Modus KUR Fiktif dengan Kerugian Ratusan Juta, Mantan Pegawai Bank di Pekanbaru Ditahan

Modus KUR Fiktif dengan Kerugian Ratusan Juta, Mantan Pegawai Bank di Pekanbaru Ditahan

Polda Riau saat menggelar konferensi pers

Beritariau.com, Pekanbaru - Sub Direktorat II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan salah seorang mantan pegawai bank berinisial RH.

RH ditahan atas dugaan laporan atas pemalsuan identitas pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) 22 nasabah di salah satu bank BUMN yang berada di wilayah Kota Pekanbaru. Tak tanggung, total kerugian tersebut mencapai sekitar Rp 458 juta.

Dalam Konferensi Persnya, Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan Manurung didampingi Kasubdit 2 Polda Riau, Kompol Teddy Ardian dan Humas Polda Riau, AKP Ade Santoso, mengatakan, Kejadian tersebut telah berjalan sejak Februari ditahun 2020 lalu dan dilaporkan pada 07 Oktober tahun 2022 oleh salah satu korban.

"Jadi modus operandi tersangka ini pada saat proses pengajuan KUR, dimana disampaikan kepada 22 orang nasabah, namun yang digunakan identitas nama orang lain dari 22 nasabah yang di cari," kata AKBP Iwan Manurung, saat konferensi Pers, Jumat, (10/03/2023).

Berdasarkan penyelidikan, debitur topengan disiapkan tersangka untuk menerima kredit sudah diprakarasai oleh RH namun digunakan identitas orang lain, mengiming-iming akan memberi fee masing-masing senilai Rp 2 juta-2,5 juta.

RH dilaporkan oleh salah satu nasabah bernama Muhammad Afdal yang merupakan salah satu korbannya.

Perbuatan RH tercium ketika salah satu nasabah hendak mengajukan kredit perumahan (KPR) namun ditolak bank karena akibat berstatus kolektivitas atau kredit macet.

Bulan November tahun lalu, terlapor korban atas nama Muhamad Afdal sempat mengajukan kredit perumahan KPR. 

"Setelah dicek pelapor tercatat di OJK dan di nyatakan sebagai kredit macet," katanya.

Setelah didalami dalam penyelidikan, tidak hanya pelapor saja jadi korbannya, namun sebanyak 22 nasabah dengan status yang sama.

Dari hasil penyelidikan, 22 nasabah terverifikasi kredit macet memakai identitas palsu.

Dari kasus itu Subditkrimsus menyita berupa bentuk surat-surat edaran Bank, surat perintah kerja yang akan dijadikan barang bukti. Kemudian divisi corporation, dan salah satu nasabah atas nama pelapor, rekening pinjaman atas nama pelapor di november 2020. Selanjutnya foto copy surat yang menyatakan pelapor bukan debitur dari pinjaman bank tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat UU tentang perbankan dengan ancaman pidana 5 thn paling lama 15 tahun. Dengan denda minimala 10 milyar atau paling bnyak Rp 200 miliar. (*)