Narkoba senilai Rp300 Juta disita
Wow! Polda Riau Gulung 3 Bandar Narkoba di Rokan Hilir

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - MRS, SB dan MM, 3 orang Bandar narkoba di Rohil, Rabu (21/01/15) dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau. Puluhan paket sabu siap edar serta 275 butir pil ekstasi dan 10 bungkus daun ganja, yang ditaksi total senilai Rp 300 Juta, berhasil disita.
Penangkapan para pengedar ini berawal dari penelusuran polisi. Akhirnya, Rabu (21/01/15) dinihari, MRS dan SB, diciduk.
"Dua tangkap di Kawasan Simpang Pujud Bagan Sinembah Rohil pada Rabu dinihari sekitar pukul 04.30 Wib. Usai digeledah badan dan rumahnya. Kita temukan BB 31 paket sabu. Setiap bungkus dijual seharga Rp300 ribu (total Rp 9,3 juta)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, Kamis (22/01/15).
Lalu, polisi melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa sabu itu didapat dari seorang pengedar lainnya berinisial MM. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 06.30 Wib, MM akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya, di kawasan jalan Lintas Riau, KM 5 Bagan Sinembah Rohil.
"Kita geledah dan temukan BB berupa 62 bungkus paket kecil sabu, 5 bungkus paket besar, serta 275 pil ekstasi, dan 10 bungkus ganja. Semuanya sudah dikemas dan siap edar seharga Rp300 Juta," ujarnya.
MM mengaku sudah lama jadi pengedar sabu khususnya di Rohil. Barang haram ini ia dapatkan dari seorang bandar besar dari provinsi Sumatera Utara.
"Pengakuannya, BB itu diantar seorang bandar dari Sumut. Sementara Ketiga pelaku diketahui adalah pemain lokal. Kita masih akan kembangkan lagi," tegas Hermansyah.
Atas perbuatan Ketiga pelaku, mereka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111, 112 dan 114, UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara. [Pan]

