Datang ke PTUN Pekanbaru, Ketua Bawaslu Riau diperiksa Hakim

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Edy Syarifuddin memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa (20/01/15), terkait pengaduan Budi Candra, Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru yang diberhentikan secara tetap melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Melalui rilis yang diterima Beritariau.com, Kamis (22/01/15), Edy menjelaskan dalam sidang yang digelar tertutup itu, terkait informasi yang dibutuhkan panitera pengganti, Nur Sujud SH dan Wakil Ketua PTUN Pekanbaru, terkait objek sengketa, keputusan nomor: 035 tentang Pemberhentian Saudara Budi Candra yang dinilai bermasalah.
Terkait pemberhentian Budi Candra, Edy menjelaskan bahwa, proses pemberhentian itu sudah sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Yaitu, setelah Bawaslu melakukan proses evaluasi kinerja Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau. Selanjutnya, melalui sidang putusan DKPP dan Surat Bawaslu, Budi Candra diberhentikan secara tetap.
Terkait pertanyaan yang diajukan hakim diantaranya tentang proses pemberhentian Jabatan sebagai ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Edy menjawab bahwa, pemberhentian Budi Candra berdasarkan pleno diantara 3 anggota Panwaslu Kota Pekanbaru sudah sesuai qourum, yaitu 2 orang Anggota.
Proses selanjutnya, PTUN Pekanbaru meminta kembali agar Bawaslu Riau menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan pada persidangan lanjutan pada tanggal 27 Januari 2015. [rls]

