500 gram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dibuang ke selokan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (22/01/15), memusnahkan sekitar 500 gram narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan pil ekstasi. Barang haram itu, merupakan hasil tangkap selama tahun 2015 dan disita dari 8 tersangka. 7 orang diciduk di Pekanbaru dan 1 orang di Kampar.
"Pemusnahan ini diatur dalam undang undang setelah penyidik mendapat surat penetapan dari kejaksaan. Ada beberapa gram yang disisakan sebagai barang bukti di pengadilan," ucap Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hermansyah, Kamis (22/01/15).
Pemusnahan, tambah Hermansyah, untuk menghindari adanya tindak pidana baru. Misalnya penyalahgunaan barang bukti oleh penyidik. Hal itu juga untuk menghilangkan prasangka buruk dari masyarakat.
"Dengan pemusnahan, masyarakat menjadi tahu bahwa tidak ada penyalahgunaan. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk disidang, jika berkasnya lengkap," ungkap Hermansyah.
Dalam pemusnahan yang berlangsung di Jalan Prambanan itu, para tersangka terlihat hadir. Begitu juga beberapa perwakilan dari instansi lain, seperti kejaksaan, BBN Pekanbaru, BPOM dan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara memasukkannya ke air dan diaduk hinnga larut. Selanjutnya, air yang sudah tercampur dengan barang haram itu dibuang ke selokan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik SP yang ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru pada 1 Januari 2015. Dari tangannya, petugas mengamankan 149,44 gram sabu siap edar.
Pada 6 Januari 2015, Dit Resnarkoba mengamankan HE alias Dian, saat berada di Jalan Utama Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, dengan barang bukti 2,54 gram sabu.
Selang 2 hari kemudian, 8 Januari 2015, anggota lalu menangkap EI alias Endang saat berada ditempat hiburan Arena, jalan Tambusai. Dari tangannya petugas mengamankan 50 butir pil ekstasi.
Berikutnya pada 12 Januari 2015, giliran AR yang digulung anggota saat berada di kawasan Sukakarya, Desa Tarai Bangun Tambang Kabupaten Kampar. Dari AR, polisi menyita 26,1 gram sabu.
Kemudian pada 13 Januari 2015, polisi menangkap RC alias Dedek dikawasan jalan Mahardika Payung Sekaki. Darinya, petugas menyita 18,19 gram sabu.
Satu hari berikutnya, giliran tersangka HP yang dikerangkeng, lantaran memiliki sabu sekitar 4,2 gram. Ia diciduk saat berada dijalan Nelayan Kecamatan Rumbai Pesisir.
Terakhir, anggota Dit Resnarkoba mengamankan NA alias Acin, 19 Januari 2015, kala berada dijalan Karya 1 Bukit Raya Pekanbaru.
"Setelah ditimbang, total sabu yang diamankan dari 8 tersangka ini sekitar 5 Ons. Sementara pil ekstasi sekitar 50an butir. Jika diuangkan sekitar Rp 500 Juta," pungkas Hermansyah. [Pan]

