Polisi dan Mahasiswa perdebatkan status hukum Istri Bupati Kampar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Audiensi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dengan 10 perwakilan Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK) terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan isteri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana, Kamis (22/01/15), berlangsung panas. Saat pertemuan berakhir, mahasiswa tampak tak puas.
Berlangsung di ruang tengah lantai II Subdit III Ditreskrimum Polda, sesi tanya jawab mengenai kejelasan status Eva sempat panas. Pasalnya, mahasiswa mendesak penyidik menetapkan anggota DPRD Riau itu menjadi tersangka dan segera ditangkap.
"Kasus ini sudah berlangsung sejak tahun lalu. Setelah dihentikan, kemudian dibuka lagi atas perintah Pengadilan Tinggi Pekanbaru, kenapa Eva belum jadi tersangka. Berani gak sebenarnya Polda Riau menetapkan Eva sebagai tersangka?" tanya koordinator perwakilan HMOK, Rafi.
Mendengar itu, Wakil Direktur Reskrimum AKBP Denny Siregar menjawab, pihaknya bukannya tak berani menyeret Eva dalam kasus ini. Namun, penyidik bawahannya harus melalui beberapa mekanisme dan peraturan penyidikan.
"Kalau ada buktinya, siapa yang tak berani. Komjen (Komisaris Jenderal) saja bisa jadi tersangka kalau ada bukti, apalagi (Eva Yuliana)?. Namun perlu ada tahapan yang harus dilalui," ungkap Denny.
Ditegaskan Denny, penyidik selama ini selalu profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap petani di Desa Birandang, Kampar, Nur Asmi itu. Tidak ada tekanan dari pihak luar ataupun intervensi dari atasan.
"Kami tidak terpengaruh dengan adanya tekanan dari luar. Kami menyidik berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang ada. Kalau itu sifatnya masukan dan membantu penyidikan, akan kami terima," ucap Denny.
Sejak dibukanya kembali kasus Eva, penyidik kesulitan mendatangkan suami Nur Asmi, Jamal. Dua panggilan resmi yang dilayangkan, Jamal tak pernah datang. Bahkan, penyidik sudah mendatangi rumah Jamal, tapi tak pernah menemukannya.
"Ini menjadi kesulitan dalam kasus ini. Jamal merupakan saksi yang menguntungkan bagi Nur Asmi, tapi dia tak pernah datang. Sementara visum, hanya menunjukkan bekas luka pada tangan. Tidak pada wajah, kalau memang Nur Asmi dianiaya," jelas Denny.
Mendengar penjelasan Denny itu, mahasiswa HMOK belum puas. Anton, perwakilannya lainnya masih menanyakan keberanian Polda Riau untuk menyeret Eva dalam kasus ini.
"Intinya berani atau tidak pak. Kapan Eva akan dijadikan tersangka. Kasus ini sudah lama, kami sudah bosan karena tak kunjung ada kejelasan," cetus Anton.
Kasubdit III Reskrimum AKBP Posma Lubis menerangkan, pihaknya bukan tak berani mentersangkakan Eva. Namun, dua alat bukti yang dibutuhkan belum ketemu, apalagi saksi kunci, Jamal, tak pernah datang memenuhi panggilan penyidik.
"Siapa yang tidak berani asal ada bukti. Kalau ada butki, akan menjadi suatu kebanggaan bagi saya selaku penyidik untuk menetapkan Eva Yuliana sebagai tersangka. Tapi ada rambu-rambunya," tegas Posma.
"Perlu saya tekankan disini, tak ada intervensi dari Kapolda Riau dan atasan lainnya. Kalau ada tekanan, adek-adek mahasiswa bisa melapor ke Irwasum, Irwasda, Korwasdik di Mabes Polri. Ini murni dari mata batin, karena akan dipertanggungjawabkan ke malaikat nungkar-nangkir," tambah Posma.
Sekitar satu jam beradu argumen, akhirnya mahasiswa dan beberapa petinggi Polda membubarkan diri. Mahasiswa berjanji akan mendatani Polda lagi, kalau status Eva masih ngambang. [Pan]

