Janjikan Bisa Jadi Pintar dan Juara Lomba Sains, Tukang Pijat Cabuli Siswi SMP

Janjikan Bisa Jadi Pintar dan Juara Lomba Sains, Tukang Pijat Cabuli Siswi SMP

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiyana menunjukkan tersangka TAW (47), tukang pijat yang diduga mencabuli B (14) siswi SMP dengan modus bisa membuat pintar dan juara lomba. Foto/Ist

Beritariau.com - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap siswi SMP. Pelaku TAW (47) warga Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap B (14). 

Tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat diduga melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban dengan iming-iming bisa membuat korban pintar dan juara lomba.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiyana menjelaskan, peristiwa pencabulan bermula saat korban bersama ibunya mendatangi rumah pelaku di Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada 30 Mei 2022. 

Mereka datang ke rumah TAW agar Bunga diterapi pijat sekaligus minta doa pelaku agar bisa menjadi juara lomba sains. 

“Selanjutnya korban disuruh masuk kamar pijat oleh pelaku dan diminta membuka baju dan disuruh memakai sarung. Saat itu, korban meminta agar ditemani oleh ibunya, namun hal itu ditolak pelaku,” ungkap AKBP Indra di Pendopo Mapolres Salatiga pada Senin (11/7/2022) siang. 

Di dalam kamar, lanjut dia, korban disuruh tidur telentang dan memejamkan mata. Tak berselang lama, pelaku kemudian melakukan aksi asusila kepada korban lebih kurang selama dua menit. 

"Selanjutnya, saat korban masih dalam keadaan tidak berbusana, pelaku memandikan korban dengan menyiram air kembang," terang Indra.

Menurut Kapolres, tersangka berdalih mengadakan ritual tersebut untuk mendoakan korban agar bisa menjadi juara lomba sains dengan cara pijat dan mandi kembang. 

“Selesai mandi, korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami. Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah yang diteruskan ke Polres Salatiga," lanjutnya. 

Berdasarkan laporan tersebut, kata Kapolres, petugas Satreskrim Polres Salatiga menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya petugas menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tersangka TAW sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap anak. 

Menurut AKBP Indra, sampai saat ini baru ada satu korban yang melaporkan aksi cabul TAW. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang bernasib serupa dengan korban B. 

"Penyidik masih melakukan pendalaman, karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korbannya lebih banyak. Ini sedang didalami," tegasnya. (*)