Hasil Mediasi BRI Bangkinang Tahan Ijazah Eks Karyawan, PH : Tarik Ulur

Hasil Mediasi BRI Bangkinang Tahan Ijazah Eks Karyawan, PH : Tarik Ulur

Tim kuasa Hukum Yosrizal, Afriadi Andika, SH didampingi Abdul Hamid Chaniago, SH dari kantor Advokat Afriadi Andika and Associate, saat memberikan keterangan pers.

Beritariau.com, Kampar - Proses mediasi antara pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bangkinang, atas dugaan menahan ijazah mantan karyawannya dan tindakan PHK secara pihak berlangsung alot.

Tim kuasa Hukum Yosrizal, Afriadi Andika, SH didampingi Abdul Hamid Chaniago, SH dari kantor Advokat Afriadi Andika and Associate mengatakan, pihaknya mendatangi kantor BRI cabang Bangkinang, sesuai undangan yang diterima yang digelar pada Kamis, (9/6/2022) ini.

"Kami datang kesini, untuk mempertanyakan hak klien kita yang dirugikan secara hukum. Baik itu materil maupun inmateril," kata Andika saat ditemui Beritariau.com di depan kantor Bank BRI cabang Bangkinang.

Pria akrab disapa Andika ini menjelaskan, proses mediasi yang dilakukan belum menemui titik terang dan terjadi tarik ulur. Terkait upaya pengembalian Ijazah dan kompensasi kerugian kliennya, serta sejumlah hak yang ditahan pihak Bank.

Artinya, sebut Andika, hasil pertemuan tadi disepakati kembali akan dilakukan mediasi ulang dalam kurun waktu satu minggu kedepan.

"Kami menghargai pihak BRI dan menunggu itikad baik mereka. Dan kami memberikan tenggat waktu hingga hari Selasa," ujar Andika.

Namun, apabila nantinya pihak Bank BRI cabang Bangkinang tidak menanggapi tuntutan pengembalian ijazah tersebut. Pihaknya tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum.

"Jika upaya kami meminta pihak Bank BRI cabang Bangkinang untuk mengembalikan ijazah klien kami tidak ditanggapi. Kami tegaskan akan menempuh jalur hukum," tegas Andika.

Pihak BRI cabang Bangkinang yang coba dihubungi Beritariau.com, terkait tarik ulur pada proses mediasi ini, sampai saat ini belum memberikan keterangan.***