Pelajar Dicabuli Terungkap Dari Bekas Ciuman di Leher

Pelajar Dicabuli Terungkap Dari Bekas Ciuman di Leher

Tersangka B diamankan Polsek Panipahan kasus pencabulan anak dibawah umur.

Beritariau.com, Rokan Hilir - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panipahan menangkap pria insial B alias Atan (29) atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Pria yang bekerja sebagai nelayan ini ditangkap saat berada dirumahnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhdi Ismanto melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi mengatakan, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

"Pelaku ditangkap di Jalan Sungai Tengar, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, hari Kamis (26/5/2022) sekira pukul 21.00 wib," kata Juliandi, Senin (30/5/2022).

Juliandi menjelaskan, kronologisnya bermula saat korban inisial JS berusia 15 tahun didapati orang tuanya tidak dipulang kerumah pada malam Rabu (25/5/2022). Namun, saat dicari disekitar kawasan Panipahan tidak membuahkan hasil.

Belakangan, kedua orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya sedang berada dirumah tersangka. Sehingga langsung didatangi pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dan ternyata benar, JS ditemukan dirumah tersangka.

Saat dibawa pulang dan tertidur, orang tuanya melihat adanya tanda kemerah-merahan dileher korban. Kemudian, saat dibangunkan JS mengakui sudah dicium-cium pelaku dan kemaluannya diobok-obok pelaku.

"Kepada orangtuanya korban mengaku tanda kemerahan tersebut akibat dicium-cium oleh pelaku dan diakui telah cabuli pelaku," jelas Juliandi.

Tidak terima pengakuan putrinya, orang tuanya langsung mendatangi Mapolsek Panipahan dan membuat laporan resmi.

Berbekal laporan orang tua korban, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan langsung merespon cepat dan memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Hasilnya, saat pelaku berhasil diamankan turut disita barang bukti berupa satu helai baju gamis wanita lengan panjang berwarna merah jambu, satu helai celana panjang gamis wanita berwarna merah jambu, satu helai celana dalam wanita berwarna pink, dan satu buah Bra berwarna pink.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.***