Cabuli ABG Hingga Bunting, Pemuda Asal Talang Mandau Diamankan
ilustrasi.
Beritariau, Bengkalis - Polsek Pinggir jajaran Polres Bengkalis, mengamankan pria inisial RH (29) kasus pencabulan Anak Baru Gede (ABG) inisial L, yang mengakibatkan korban hamil, pada Selasa (10/5/2022).
Penangkapan terhadap RH, berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perut anaknya kian hari semakin membengkak. Kemudian, adanya pengakuan korban siapa pelakunya.
"Setelah dilaporkan orang tuanya, kami langsung melakukan penangkapan pelaku," kata Kapolsek Pinggir, Kompol Maitertika, Jumat (13/5/2022).
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, dengan hasil korban telah mengandung dengan usia kandungan memasuki 5 bulan.
Menurut laporan korban didampingi orang tuanya, disebutkan perbuatan pelaku terjadi sejak tahun 2021 lalu, berawal dari perkenalan keduanya.
"Pelaku yang menyukai korban, merayu korban yang masih polos untuk melakukan persetubuhan," ungkap Maitertika.
Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan lanjutan. Korban mengaku telah dicabuli beberapa kali, meski awalnya sempat menolak. Namun, karena bujuk rayunya pelaku akhirnya berhasil melakukan perbuatan terlarang tersebut.
"Salah satu lokasi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi disemak-semak yang tidak jauh dari rumahnya," terang Maitertika.
Sekitar lebih kurang 5 bulan setelah pencabulan, perut korban mulai membesar dan memancing kerugian orang tuanya. Namun, saat ditanyakan korban tidak berani mengatakannya.
Untuk memastikan penyebabnya, korban dibawa orang tuanya melakukan pemeriksaan medis dan hasilnya korban disebutkan hamil 5 bulan.
"Korban yang divonis hamil akhirnya mengatakan ayah bayi dalam kandungannya adalah pria inisial RH," ujar Maitartika.
Bermodalkan hasil pemeriksaan tim medis dan keterangan saksi-saksi, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan dijerat UUD perlindungan anak," tutupnya.***

