KPK Gelar Rakor Aparat Penegak Hukum di Mapolda Riau

KPK Gelar Rakor Aparat Penegak Hukum di Mapolda Riau

Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (RKAPH), dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021, di Mapolda Riau.

Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih Polda Riau menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (RKAPH), dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021.

Kegiatan ini ditaja KPK yang digelar di Aula Tribrata Polda pada Senin (6/12/2021) dan merupakan serangkaian acara dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021.

Sebagai informasi, di Indonesia sendiri hanya dilaksanakan di 5 lokasi daerah yaitu di Sulawesi Tenggara (Kendiri), Banjar Masin, Pekanbaru, NTT dan Jakarta.

Dipilih menjadi tuan rumah, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan terima kasih kepada KPK yang mengadakan diskusi panel untuk mensinergikan aparat penegak hukum.

“Sebagai tuan rumah saya berterima kasih atas diskusi ini. Saya ingin apa yang didiskusikan bisa dioperasionalkan dalam menjalankan tugas sehari-hari,” kata Kapolda.

Dia meyakini, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, bukan hal yang baru.

“Sinergritas antara aparat penegak hukum harus terjalin dengan baik dan benar dalam penegakan hukum terkait korupsi,” kata Kapolda.

Saat ini, jelas Kapolda, penegak hukum bukan lagi memulai, tetapi sudah masuk pada tahapan yang lebih tinggi. Karena para penegak hukum sudah ahli dalam menegakkan hukum, bukan hanya pada penerapan pasal-pasal dalam undang-undang korupsi. Tetapi, juga penerapan terhadap pencucian uangnya dari hasil korupsi.

“Rasanya sinergi ini akan mewujudkan akan membawakan hasil, dan tujuan kita adalah bagaimana uang negara tidak berkurang akibat dari tindak pidana korupsi. Karena uang itu adalah milik masyarakat,” kata Agung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, rapat koordinasi yang digelar di Polda Riau ini turut mengundang Menko Polhukam, Mahfud MD, sebagai pemateri di bidang hukum.

“Untuk kegiatan rapat ini, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam tiga hal, yaitu pertama menyatukan visi, kedua membangun dan kemudian berbagi peran dan fungsi dalam pemberantasan korupsi, dan ketiga berbagi kelebihan dan kelemahan masing-masing untuk kita satukan dalam satu gerak yang sama,” sebut Nurul.

Menurutnya, Menko Polhukam dihadirkan dalam rapat koordinasi ini supaya dapat memadukan semua pihak penegak hukum untuk menyatukan tekad, menyatukan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sendiri mengatakan, ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk melawan korupsi.

“Pemerintahan di era reformasi ini di bangun sebagai pemerintahan anti korupsi, anti kolusi dan anti nepotisme. Nah, di bidang penegakan hukum korupsi kita meganut teori dasar bahwa pembangunan hukum untuk melawan korupsi itu ada tiga,” urai Mahfud.

Menurutnya, yang pertama adalah pembangunan materi hukum pihaknya sudah membuat hampir semua undang-undang yang melarang dan megancam berat hukuman korupsi.

Kedua, pembangunan struktur hukum pihaknya sudah membuat semua lembaga dengan kewenangan yang kuat. Pengadilan disatuatapkan agar tidak diintervensi kepuasannya untuk menegakkan hukum.

Ketiga, mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Semuanya itu dibuat untuk membersihkan negara dari tindak-tindak korupsi, baik itu korupsi uang maupun korupsi politik maupun korupsi kebijakan,” ujar Mahfud.

Untuk saat ini, Mahfud menyebutkan bahwa sekarang ini yang belum banyak dapat perhatian itu, yakni pembangunan wilayah hukum. Pada Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini, adalah bagaimana membangun budaya anti korupsi, dan tidak membiarkan tumbuhnya budaya korupsi.

“Jangan membangun pemberantasan korupsi itu hanya membuat orang takut pada aturan hukum. Karena aturan hukum itu bisa diperjualbelikan. Anda punya kenalan bisa bayar, mungkin perkara lenyap. Nah, itu masih sering terjadi,” beber Mahfud.

Untuk menguatkan penanganannya, lanjut Mahfud, budaya anti korupsi itu harus dibangun juga bukan hanya orang takut pada hukum, tetapi juga takut kepada aturan-aturan di luar hukum tepatnya berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing, yang melarang seseorang untuk korupsi.

Kemudian, budaya anti korupsi harus dibangun melalui pemahaman dan penghayatan yang luntur terhadap pancasila, bukan hanya sebagai hukum yang di dasar negara, tetapi yang di luar hukum banyak juga ajaran pancasila yaitu ajaran moral, kebersamaan, gotong royong, pemersatu dan sebagainya.

“Itu belum ada hukumnya, tapi itu bisa menjadi dasar untuk membangun budaya anti korupsi,” tutup Mahfud.

Dalam waktu dekat, pihak KPK akan mengadakan rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2021.

Adapun tema yang diusung pada peringatan Hakordia 2021 adalah "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi".

Melalui tema tersebut, KPK ingin mendorong seluruh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan rangkaian kegiatan Hakordia 2021.

KPK menyiapkan rangkaian kegiatan di beberapa daerah dan puncak kegiatan Hakordia akan digelar di Jakarta pada 9 Desember 2021.

Rapat ini juga dihadiri Dir Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djoko Poerwanto, Auditor Utama Investigasi BPK RI Herry Soebowo, SE., MPM, Deputi Kepala BPKP Bid Investigasi Agustina Arumsari, Ak., MH, Direktur Penyidikan KPK RI Brigjen Pol. Setyo Budiyanto, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Muhammad Novan, SH.,MH, Wakajati Riau, Kepala BPK Perwakilan Prov Riau Fauqi Ahmad Kharir, Ak, Kepala Perwakila BPK Prov Riau Widhi Widayat, SE., M.SI., CFSA.,CA, Kepala Inspektorat Prov Riau Sigit Juli Hendrawan, SE., Ak., MM.,CRMP, dan para Direktur Reserse serta Kapolres jajaran.***