Kejati Terima Berkas Dekan Fisip Unri Tersangka Pencabulan

Kejati Terima Berkas Dekan Fisip Unri Tersangka Pencabulan

Dekan Fisip UNRI Syafri Harto

Beritariau.com, Pekanbaru - Perkembangan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Dekan Fisip Unri SH, telah sampai pada penyerahan berkas dari penyidik Kepolisian ke Jaksa.

Informasinya, berkas tersangka Dekan Fisip telah diserahkan ke Jaksa lima hari lalu, persisnya Kamis (25/11/2021) oleh penyidik Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, dihubungi Rabu (1/12/2021) mengatakan, mungkin saat ini berkasnya sedang diteliti oleh Jaksa.

“Berkas tersangka SH diserahkan tanggal 25 kemarin. Mungkin berkas sedang tahap penelitian Jaksa disana (Kejati,red),” jelas Sunarto.

Penyerahan berkas ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, atas laporan mahasiswi inisial L, berkuliah di jurusan Hubungan Internasional Unri.

Sejak diproses, belasan saksi dari pelapor dan pihak dekanat serta saksi-saksi ahli telah dimintai keterangannya. Bahkan, SH dalam hal ini juga diproses dengan diperiksa menggunakan alat Lie Detektor yakni pendeteksi kebohongan.

Seiring waktu berjalan, belum lama ini SH ditetapkan sebagai tersangka dan sempat diperiksa lebih kurang 10 jam, namun tidak dilakukan penahanan.

"SH tidak ditahan, karena wewenang penyidik. Dan menilai yang bersangkutan kooperatif saat pemeriksaan dan adanya jaminan dari kuasa hukumnya," kata Sunarto, beberapa waktu lalu.

 Sebelumnya diberitakan, viral video pengakuan mahasiswi inisial L dalam video berdurasi 13 menit 26 detik di Instagram @komahi_ur. Dalam video itu, ia memperkenalkan diri sebagai mahasiswi jurusan hubungan internasional, Fakultas Fisip Universitas Riau, angkatan 2018.

Dalam video itu secara gamblang, L mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fisip Syafriharto, yang juga sekaligus dosen pembimbingnya.

Dia juga menceritakan kapan peristiwa itu terjadi yaitu saat korban melakukan bimbingan skripsi, pada Rabu (27/10/2021), sekitar pukul 12.30 WIB.

"Saya hanya berdua di dalam ruang dekan. Bapak Syafriharto mengawali pertanyaan tentang pribadi saya, tentang kehidupan dan pekerjaan. Dia juga bilang i love you kepada saya. Saya jadi tidak nyaman," aku L, Jumat (5/11/2021) lalu.

Setelah selesai bimbingan skripsi, korban hendak pamit keluar ruangan. Namun, korban mengaku Dekan meremas pundaknya dan mendekatkan badannya kepada korban.

"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala. Tapi Bapak Syafriharto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," tutur L.

Seketika L mengaku badannya lemas dan ketakutan dan spontan mendorong tubuh terduga pelaku.

"Pas saya dorong dia bilang, ya udah kalau enggak mau. Saya langsung keluar dari ruang dekan dan keluar dari kampus dalam kondisi ketakutan. Saya merasa sangat dilecehkan Bapak Syafriharto. Saya merasa trauma berat," ungkapnya.

Usai kejadian itu, korban menghubungi seorang dosen meminta untuk didampingi menemui kepala jurusan.

Korban berharap kepala jurusan mengganti dosen pembimbing skripsi, yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh itu.

"Saya sudah berusaha meminta keadilan, tapi tidak dapat. Saya minta pertanggungjawaban dari perbuatan Bapak Syafriharto. Saya trauma berat," kata korban.***