Polda Riau Musnahkan Sabu 86 Kg Sabu

Polda Riau Musnahkan Sabu 86 Kg Sabu

Kombes Sunarto dan Kombes Viktor Siagian memperlihatkan sabu yang akan dimusnahkan.

Beritariau.com Pekanbaru - Polda Riau memusnahkan sebanyak lebih kurang 86 kg sabu tangkapan Subdit I Diresnarkoba Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, Kamis (4/11/2021) di Mapolda Riau Jalan Pattimura, Kamis (4/11/2021).

Pemusnahan dilakukan dengan cara kemasan teh cina dibuka kemudian isinya direndam ke dalam ember yang telah disediakan.

Dua tersangka yang awalnya mengaku pasangan suami istri, turut serta melakukan pemusnahan tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, seluruh tersangka berjumlah enam orang merupakan jaringan peredaran narkoba internasional.

"Sabu yang diamankan dari para pelaku dimasukkan melalui Malaysia, melewati perairan pesisir timur Riau," jelas Narto.

Hasil pengusutan enam tersangka, sebut Narto, berperan sebagai kurir jaringan internasional dan bandar.

Kronologis penangkapan sabu sebanyak 81 kg didapat dari pasangan bukan suami istri asal Aceh berinisial Asm (52) dan HAS (47) yang diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau.

Keduanya diamankan setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi tentang jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada diwilayah Kota Pekanbaru.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim dapat mengamankan kedua pelaku pada Jumat (1/10/2021).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap ASM, dengan barang bukti 32 kg sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak rokok Chief disebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya Gang Potlot Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Dari pengakuan ASM, lalu dilakukan pengembangan dan kembali menangkap perempuan inisial HAS dengan barang bukti 49 sabu.

"Barang bukti 49 kg sabu asal Malaysia di Perum Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 No 15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru," ujar Narto. 

Saat diinterogasi keduanya mengaku mendapat informasi barang dimasukkan dari Malaysia, yang dikendalikan Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. 

"Tersangka ASM, HAS dan Agam ini mengaku dikendalikan seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama ABU," terang Narto.

Sementara itu, untuk 4 kg sabu lainnya disita dari tiga pelaku, masing-masing warga Pekanbaru dengan inisial Kim alias ACN Puntong (42), As alias AD (24), HE alias SU dan AZ alias RN (20), yang diamankan Satnarkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (21/10/2021) di tiga lokasi berbeda.

"Para pelaku memiliki peran berbeda-beda sebagai pengendali dan kurir. Mereka hendak mengedarkan narkoba ini di wilayah Riau," ujar Narto..

Dalam perkara ini, para pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pemusnahan ini turut dihadiri, Direktur Resnarkoba Kombes Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Narto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi, BNNP Riau dan Kuasa Hukum tersangka.***