Pernikahan Membawa Petaka

Akhirnya, Lisbon Sirait Bersaksi Atas Laporannya yang Membuat Putrinya Masuk Sel

SUASANA SIDANG - Layar Monitor Situasi Sidang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Surat Keterangan Pernikahan | Beritariau.com 2021

Beritariau.com, Pekanbaru - Untuk pertama kalinya, Lisbon Sirait, salah seorang pejabat penting di Kementerian Keuangan RI, menjadi saksi di persidangan dugaan pemalsuan Surat Keterangan dari gereja yang dipakai untuk pembuatan Akta Nikah.

Lisbon hadir bersama 6 saksi lainnya di Ruang Sidang Surbekti Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (03/11/21) siang hingga malam hari. Sementara saksi lainnya, termasuk istri Lisbon, Nurbetty memberikan keterangan secara virtual.

Dari 10 orang saksi ini, Hakim hanya memeriksa 9 orang. Karena, salah satu saksi sedang berhalangan untuk disumpah.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Zulfadli ini menarik perhatian pengunjung. Betapa tidak, gegara hubungan asrama yang tidak direstui, putri dari pasangan Lisbon-Nurbetty, Elisabet Oktavia yang duduk di kursi pesakitan.

Elisabet bersama suaminya, James Silaban ikut ditahan karena menggunakan surat palsu itu.

Kuasa hukum Lisbon, Depris Sirait, SH yang diwawancarai usai persidangan menyangkal jika kliennya dituduh tega melaporkan putrinya sendiri, Elisabet Sirait.

”Si Elisabet kan kena ayat 2 (Pasal 263 KUHPidana, Red). Yang kita laporkan itu yang memalsukan tanda tangan itu (terdakwa Vintor Harianja, Red). Si Sabet (Elisabet, red) ini dampak dari ayat 1 yang dilaporkan. Jadi ini digiring oleh media media tidak benar, pejabat melaporkan anaknya sendiri. Itu tidak benar,” kata Depris.

Terlepas soal itu, persoalan ini berawal dari Surat yang dikeluarkan pihak Gereja Pentakosta Di Indonesia Jalan Mangkubumi, Rumbai, Pekanbaru.

Di kolom mengetahui orangtua pihak perempuan terdapat tanda tangan Lisbon Sirait. Padahal pejabat penting di Kementerian Keuangan ini merasa tidak pernah meneken Surat Partupolon itu.

Menurut pihak pendeta, tanda tangan Lisbon ini diduga dipalsukan olen tersangka Vintor Harianja.

Persidangan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, baru bisa dimulai pukul 14.00 WIB lewat. Di layar TV yang dipasang di dalam ruangan sidang terlihat, Nurbetty menggendong bayi. Bayi itu diduga adalah cucunya, yang tak lain buah cinta Elisabet Oktavia dengan James Silaban.

Beberapa menit sidang akan dimulai, terlihat di layar TV percakapan antara James dengan istrinya, Elisabet yang ditahan terpisah.

”Mengapa izinkan anak kita dibawa. Aku kan belum melihat wajah anak kita,” tutur James Silaban dengan suara lirih.

Pertanyaan James ini dibalas dengan jawaban, ”Tidak ada aku izinkan anak kita dibawa".

Seperti diberitakan sebelumnya, James, Elisabet dan Vintor Harianja ditahan karena dugaan pemalsuan surat Keterangan Nikah dari Gereja.

Tersangka Elisabet sempat melahirkan anaknya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Namun anak laki laki yang baru 3 hari itu langsung dibawa Lisbon Sirait dan istrinya, Nurbetty.

Terlepas soal itu, agenda persidangan yang berlangsung hingga petang hari menjelang malam ini, tidak lain mendengarkan putusan sela serta keterangan para saksi. (*)