Kakanwil Riau Minta Tujuh Pejabat Administrasi yang Dilantik Jaga Kepercayaan
Pujo Harinto saat melantik tujuh pejabat Administrasi Kemenkumham Riau.
Beritariau.com, Pekanbaru - Pujo Harinto Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, melantik tujuh orang pejabat administrasi Eselon IVa dan b, Jumat (3/9/2022) di ruang serbaguna Ismail Saleh, Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Kakanwil mengingatkan bagi pejabat yang di mutasi dan promosi, bahwa jabatan bukan merupakan suatu hadiah, akan tetapi lebih merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dengan meningkatkan kinerja organisasi.
Menurutnya, mutasi itu diperlukan adanya kesiapan sikap dan mental dalam rangka mengantisipasi era globalisasi yang menuntut adanya perubahan nilai dan pelayanan kepada masyarakat.
“Tantangan kedepan akan semakin tinggi. Apalagi dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, kita dituntut untuk semakin kreatif dan inovatif dalam menunjukkan kinerja dan produktivitas. Untuk itu kepercayaan yang sudah diberikan saat ini harus terus dijaga, dan jangan sampai merusak citra,” ungkap Pujo.
Ketujuh pejabat yang dilantik juga diingatkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Undang-Undang untuk dijadikan pedoman bagi setiap ASN, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Bagi pejabat yang telah dilantik diharapkan agar selalu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi satu sama lain,” harap Pujo.
Kemudian, yang terpenting adalah mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan, sehingga dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih yang pada gilirannya akan menimbulkan citra positif serta berkesan dimata masyarakat.
Selain itu, Kakanwil juga berpesan untuk selalu bekerja keras, bekerja cerdas, dan ikhlas serta berdisiplin tinggi yang dimulai dari ketepatan jam kerja baik masuk maupun pulang kantor agar dapat memenuhi tugas, kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pelayanan pemerintahan efektif dan efisien.***

