Empat Napi Koruptor Ditahan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Dapat Remisi

Empat Napi Koruptor Ditahan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Dapat Remisi

Ilustrasi remisi

Beritariau.com, Pekanbaru - Empat napi kasus korupsi yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru. Turut mendapat remisi, menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76 ini.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Herry Suhasmin, Senin (16/8/2021)  mengatakan, pihaknya mengusulkan 985 napi diberikan remisi.

“Ada 985 napi yang diberikan remisi, untuk HUT RI ke-76 ini. Diantaranya ada empat napi kasus korupsi,” kata Herry.

Herry menjelaskan, untuk napi yang mendapatkan remisi I atau bebas sementara totalnya 962 orang.

“Sisanya 23 napi dapat remisi II atau bebas langsung,” jelas Herry.

Sebagai informasi lanjut Herry, untuk 23 napi tersebut saat ini masih menjalani subsider pengganti denda.

Herry menjelaskan, dari total 985 yang diberikan remisi. Sebanyak 748 napi merupakan kasus narkoba.

“Remisi pada Lapas kami terbanyak merupakan kasus narkoba,” ungkap Herry.

Sedangkan, napi lainnya 112 orang merupakan kasus perlindungan anak, 50 orang kasus pembunuhan.

Selanjutnya, 32 napi kasus pencurian, 26 napi dalam perkara lain. Kemudian 13 napi kasus perampokan.***