Sidang Kasus Suap Fee Asuransi di Bank Riau Kepri
Hakim Kasus Suap Fee Asuransi di Bank Riau Kepri Ngotot Minta Seluruh Saksi Hadir di Ruangan

SIDANG - Layar Situasi Sidang Kasus Suap Tindak Pidana Perbankan Dengan 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri, Senin 16 Agustus 2021 | Beritariau.com 2021
Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus Suap alias Kick Back Perkara Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) yang menyeret 3 (tiga) orang mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Riau Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (16/08/21) sore, ditunda.
Majelis Hakim meminta seluruh saksi dihadirkan di ruang persidangan disidang berikutnya.
"Perkara ini perkara sulit, bukan perkara gampang. Tipibank dan Tipikor ini hampir sama. Jadi saksi-saksi harus dihadirkan termasuk bukti-bukti," kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang.
Para JPU hadir secara virtual bersama para terdakwa termasuk, Saksi Dicky dan Direktur Utama PT Global Risk Manajemen, Rinaldi yang berada di Jakarta. Sedangkan, Penasehat Hukum hadir secara langsung.
Sempat terjadi perdebatan antara JPU dan Hakim soal kehadiran para saksi dan bukti-bukti. Namun, Hakim ngotot meminta seluruh saksi dan bukti dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
"Masak kami tak bisa lihat saksi dan bukti? Kami harus melihat para saksi dan bukti-bukti itu. Kapan bisa dihadirkan?," tanya Dahlan. "(Hari) Kamis bisa yang mulia, pagi," jawab JPU Dohar Nainggolan melalui virtual.
Majelis pun akhirnya menunda sidang pada Kamis, 19 Agustus 2021 mendatang. Usai sidang, Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Topan Meiza Romadhon, menyatakan menyambut baik sikap Majelis.
"Tentu agar bisa membuktikan kebenaran materiil. Memang agak susah jika dibuktikan secara virtual. Kita juga menyiapkan sejumlah dari kita untuk hadir," ucapnya.
Seperti diketahui, sebanyak 3 (tiga) orang Pimpinan Cabang BRK diadili didakwa menerima fee asuransi PT Jamkrida melalui PT Global Risk Management selaku Pialang.
Adapun ketiga Pimpinan Cabang (Pinca) BRK tersebut, yakni; Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry, serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal.
Perkara ini berawal dari Surat Edaran Direksi BRK Nomor: 023/SE/2019, tanggal 9 September 2019. Bahwa didalam Surat Edaran dimaksud, yakni pada huruf D. BIAYA, mengatur: Biaya premi asuransi yang berbunyi; “Debitur dikenakan biaya premi asursansi/penjaminan sesuai tarif yang diberlakukan perusahaan asuransi".
Kemudian, pada November 2017 jajaran Direksi BRK melakukan seleksi kemudian menunjuk dan menetapkan 4 (empat) Perusahaan Pialang Asuransi alias Broker, yaitu: PT Global Risk Management (GRM), PT Adonai Pialang Asuransi (APA), PT Brocade Insurance Broker (BIB) dan PT Proteksi Jaya Mandiri (PJM).
Keempat Broker ini memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk pengelolaan pembiayaan asuransi pada Nasabah yang meminjam uang melalui Kredit Aneka Guna (KAG) di Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kedai di BRK.
Kepada PT GRM, awalnya BRK membebaskan PT GRM untuk memilih melakukan Perjanjian Kerjasama tertulis, dengan 4 Perusahaan Asuransi yang akan mengelola Cover resiko Nasabah, yaitu Perusahaan Asuransi: PT Askrida, PT Askrindo, PT Jamkrida Riau dan PT Jasindo.
Namun pada bulan Oktober 2018, manajemen BRK mengeluarkan kebijakan bahwa, satu Perusahaan Pialang Asuransi (Broker), hanya boleh bekerjasama dengan satu Perusahaan Asuransi, maka PT GRM pun memilih PT Jamkrida Riau.
Setiap bulan, ke rekening PT GRM yang ada di Cabang Utama BRK Pekanbaru, masuk Dana premi asuransi yang diperoleh dari pendebetan di Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kedai BRK.
Jumlah pendebetannya, sesuai dengan tarif premi asuransi yang wajib dikeluarkan Nasabah, dikalikan dengan jumlah Nasabah yang disetujui permohonanan kreditnya dalam satu bulannya.
Dari total pemasukan itu, PT GRM menyetor sebesar 65 persennya ke rekening PT Jamkrida Riau sebagai Imbalan Jasa Penjaminan (IJP).
Dan dari sisa 35 persen, sesuai Perjanjian Kerja Sama dengan BRK, PT GRM menyetorkan sebesar 10 persen ke BRK sebagai kewajiban bernama Fee Based Income (Pendapatan sah Bank, red) yang di debet pada setiap akhir bulan, oleh Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kedai BRK, segera setelah adanya pemberitahuan pendebetan pertama tadi.
Ternyata terungkap, sebagian Kepala Cabang menerima suap kompak masing-masing 10 persen lagi untuk Pribadi selain Fee Based Incomed dari total Premi yang dibayarkan tiap bulan. Saat ini, baru 3 Pimpinan di BRK yang terungkap.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, JPU Wilsa Riani SH MH, menyebutkan terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha pada saat menjabat dari tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020, diduga menerima fee asuransi sebesar total Rp.119.879.875, dengan rincian:
Tanggal 4 Maret 2019 sebesar Rp 11.721.700 (dari total premi bulan Januari 2019 sebesar Rp. 34.373.850 dan bulan Februari 2019 sebesar Rp. 82.843.360).
Tanggal 01 Mei 2019 sebesar Rp 11.721.700 (dari total premi Bulan Maret 2019 sebesar Rp. 49.697.580 dan bulan April 2019 sebesar Rp. 52.151.280).
Tanggal 02 Agustus 2019 sebesar Rp 23.397.000 (dari total premi bulan Juni 2019 sebesar Rp. 107.882.720 dan Bulan Juli 2019 sebesar Rp. 126.092.894).
Tanggal 01 Oktober 2019 sebesar Rp 29.886.000 (dari total premi bulan Agustus 2019 sebesar Rp 164.015.460 dan Bulan September 2019 sebesar Rp. 140.713.360).
Tanggal 03 Desember 2019 sebesar Rp 8.552.000 (dari total premi bulan Oktober 2019 sebesar Rp. 62.610.300 dan Bulan November 2019 sebesar Rp. 22.908.950).
Tanggal 02 Maret 2020 sebesar Rp 20.017.000 (dari total premi bulan Januari 2020 sebesar Rp.172.813.500 dan Bulan Pebruari 2020 sebesar Rp 172.813.500).
Tanggal 03 Mei 2020 sebesar Rp 14.584.475 (dari total premi bulan Maret 2020 sebesar Rp145.884.750).
Sementara untuk terdakwa May Japri sejak menjabat dari tanggal 1 Mei 2018 hingga 15 Juli 2019, telah menerima fee asuransi dari Jamkrida melalui PT GRM sebesar Rp59.690.500. Dengan rinciannya:
Tanggal 10 Januari 2019 memperoleh 10 persen dari premi asuransi debitur yang memperoleh fasilitas Kredit Aneka Guna (KAG) di BRK Cabang Tembilahan bulan Desember 2018, dengan jumlah Debitur sebanyak 13 orang dengan nilai premi yang di debet ke rekening PT GRM di Kantor Cabang Utama BRK Sudirman Pekanbaru, sebesar Rp.62.776.640.
Pada bulan Januari 2019, PT GRM mengelola 8 orang debitur, dengan nilai premi Rp.47.170.250,-. Cara yang sama sebagaimana sebelumnya, terdakwa menerima fee 10 % sebesar Rp.4.717.000, Bulan Maret 2019 sebanyak 11 orang debitur, dengan nilai premi Rp.61.041.480,- dan terdakwa menerima fee 10 % sebesar Rp.6.104.000.
Pada bulan April 2019, PT GRM mengelola 23 orang debitur, dengan nilai premi Rp.92.635.250. Terdakwa menerima fee 10 % sebesar Rp.9.263.500.
Pada Bulan Mei 2019, PT GRM mengelola 46 orang debitur, dengan nilai premi Rp.326.437.880, dan terdakwa menerima pentransferan fee yang dilakukan 2 kali, yaitu pada tanggal 3 Juni 2019 sebesar Rp.15.000.000,- dan pada taanggal 10 Juni 2019, sebesar Rp.12.644.000.
Pada bulan Juni 2019, PT GRM mengelola 6 orang debitur, dengan nilai premi Rp.57.620.500 dan terdakwa menerima fee 10 % sebesar Rp 5.762.000.
Sementara untuk terdakwa Hefrizal, selaku Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan, diketahui sejak Oktober 2018 hingga Juli 2019 saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu Senapelan.
Ia menerima yakni sebesar Rp58.837.000 dan saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang Teluk Kuantan sebesar Rp. 141.438.000.
Atas perbuatan ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait kasus ini, Pengamat Perbankan yang pernah mengabdikan diri selama 21 tahun di Bank Riau Kepri, Bemi Hendrias, mengatakan bahwa, Kick Back alias Suap yang diterima Oknum Pimpinan BRK itu jelas membebani Nasabah dan merugikan Pemda.
"Masyarakat (Nasabah, red) melakukan Kredit pasti karena butuh Dana. Belum apa-apa, dia (Nasabah) sudah terbebani oleh Asuransi yang cukup besar. Kalau tidak ada Kick Back tadi, artinya (beban kredit) masyarakat akan lebih ringan. Kalau tidak ada Kick Back dan semua menjadi pendapatan bagi Bank, tentu laba Bank akan meningkat, Deviden akan lebih baik. Itu baru dari 1 Asuransi saja dari 4 Asuransi yang bekerjasama. Jadi berapa sebenarnya yang hilang dari Pendapatan Daerah?," dijelaskan Bemi, menjawab pertanyaan peserta dalam Webinar terkait Kasus ini, yang digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Muda Pekanbaru, Selasa (10/08/21) lalu.
Bemi mempertanyakan kenapa pada tahun 2017 itu, BRK menggunakan jasa Broker (Pialang Asuransi), padahal jika BRK langsung bekerjasama dengan Perusahaan Asuransi jauh lebih efisien.
"Kenapa di tahun 2017, (BRK) menggunakan Broker (Pialang). Padahal, (sistem) Business to Business (BRK - Asuransi) jauh lebih efisien. Kalau pakai Broker, artinya Broker menikmati, meningkatkan lagi biaya yang harus dibayar oleh Nasabah," jelas Bemi.
Ia pun mengurai apa bedanya Fee Based Incomed dengan Kick Back.
"Fee Based Incomed itu dibenarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan, red) berdasarkan POJK Nomor 2 Tahun 2017 maksimum 20 persen. Itu menjadi pendapatan Bank, bukan menjadi Pendapatan pribadi," papar Bemi.
Sedangkan Kick Back, lanjutnya, adalah sesuatu yang dilarang.
"Bagaimana Kick Back itu bisa diberikan sebesar 10 persen, tentu ada hal yang dilakukan melanggar hukum. Bisa saja tabel preminya dinaikkan. Sehingga banyak Pegawai Negeri, Aparat TNI Polri maupun masyarakat yang meminjam di Bank Riau, membayar asuransi yang sebenarnya.. kalau saya bilang.. besar.. dibandingkan dengan kewajiban sebenarnya," urainya.
Ia mengilustrasikan, misalnya, seorang Anggota DPRD meminjam uang ke bank, lalu dikenakan asuransi sebesar Rp10 Juta. Maka, dari Rp10 juta tersebut, Rp1 Juta menjadi pendapatan Bank, Rp1 Juta lagi menjadi pendapatan Pemimpin Cabang. Padahal ini adalah ilegal dan terakhir Rp1,5 juta lagi menjadi pendapatan Broker.
"Ini kan membebankan Nasabah. Kalau saja jatah Pemimpin Cabang dan Broker ini ditiadakan, artinya sudah bisa ditekan biaya Asuransi. Kita ucapkan terima kasih kepada Polda Riau, karena ini adalah kasus pertama di Indonesia," kata Bemi.
Padahal, bebernya, pada Oktober 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan para petinggi Bank Daerah, bahwa Asuransi merupakan salah satu potensi Korupsi yang terjadi di Perbankan. Namun, justru Polda Riau yang lebih dahulu menyelidiki temuan tersebut.
"Akhirnya, sudah 3 orang teman saya (Terdakwa) menjadi 'Korban' dari kasus ini. Kalau tadi disinggung Narasumber lain tentang Kepatuhan, saya bertanya kemana peran dan fungsi Direktur Kepatuhan selama ini? Kok dibiarkan?," ucapnya.
Diungkapkan Bemi, ada Peraturan OJK Nomor 46 Tentang Direktur Kepatuhan, yang menyebutkan bahwa, ada kewajiban dari Direktur Kepatuhan bilamana terjadi suatu temuan, maka dalam waktu 7 hari Direktur Kepatuhan harus melaporkan ke OJK.
"Kenapa (Kasus Kick Back) ini sudah bertahun-tahun tak pernah jadi temuan," tegasnya.
Diungkapkannya, sedikitnya ada 50 lebih Pimpinan Cabang BRK yang terkait dengan PT GRM dan ada 2 Perusahaan Asuransi besar yang terlibat di BRK, yaitu PT Jamkrida yang bersama GRM dan PT Askrida.
Dalam diskusi Webinar, Aktivis dari Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) Provinsi Riau, Jackson, menyampaikan beberapa catatan terhadap kasus ini.
Diantaranya, pertama, kenapa tidak adanya ekspos baik penetapan tersangka hingga penahanan oleh Penyidik terhadap 3 terdakwa. Kedua, mencermati penerapan pasal yang dipakai Kejaksaan terhadap 3 terdakwa, yaitu UU Perbankan Pasal 49 ayat 2 (a) dan (b), mengapa tidak dirubah pasal ini menjadi pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
"Ketiga, apakah Kejaksaan sudah memastikan bahwa perbuatan ketiga terdakwa itu menerima suap (Kick Back) kompak masing-masing sebesar 10 persen diluar Fee Based Incomed, tidak lakukan oleh 183 Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Pembantu atau Pimpinan Kedai yang lain serta Direksi-Direksi yang menjabat pada bulan Mei tahun 2019 hingga April tahun 2020, sesuai tempus perkara yang menjerat 3 terdakwa mantan Pimpinan Cabang?," tegas Jackson.
Keempat, apakah OJK sudah melakukan Audit terhadap seluruh pelaksanaan Peraturan di BRK, Audit Rekening dan LHKPN para Pegawai.
"Kelima, jika ada fee yang diterima oleh oknum BRK yang melanggar ketentuan Perbankan dan kemudian dikembalikan oleh para Oknum tersebut setelah adanya tindakan hukum, apakah pengembalian itu sah? Karena kasus ini adalah Tindak Pidana Perbankan, bukan Tindak Pidana Korupsi," tanya Jackson.
Selanjutnya, dari sudut pandang Praktisi Hukum dari Kantor Advokat DT Nouvendi yang mencoba melihat dari paparan Dakwaan, maka, kasus Kick Back ini lebih tepat dikategorikan sebagai Kasus Suap. Namun, jika pun diarahkan ke pasal Tipikor harus ada kerugian negara.
"Kalau melihat pasal yang di dakwakan, lebih kepada masalah Standar Operasi Prosedur (SOP). Namun, jika ada fakta tawar menawar, ada efek perbuatan berupa suap yang mengurangi pendapatan dari yang masuk ke BUMD, jadi tidak murni lagi menjadi perbuatan Tindak Pidana Perbankan. Ini bisa ke Tipikor," kata Nouvendi.
"Sebab, ini kan Bank Pemerintah ada APBD dan APBN disana, bukan swasta Murni. Jadi lebih tepat ke UU Korupsi apalagi jika dilakukan berjamaah," sambungnya lagi.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau Saiman Pakpahan pun menduga, penyebab kasus ini bisa berlanjut bertahun-tahun, salah satu akibat tidak berjalannya fungsi perwakilan pemegang saham di perusahaan. Yaitu, Komisaris.
"Pemda punya instrumen me-review. Yaitu, yang dia titipkan sebagai Komisaris. Komisaris sebagai Watchdog untuk melihat Business Process yang harus bisa mengartikulasikan kepentingan publik dan daerah. Semangat publik dan privat berbeda," sebut Saiman.
Saiman melihat, upaya Civil Society seperti Barisan Muda Pekanbaru ini baik untuk mendorong pembuat kebijakan dan penegak hukum. "Kita tidak ingin disandera oleh masalah ini," kata Saiman kata Dosen ini.
Sedangkan Founder Rumah Nawacita Raya Desmawanto yang me-review Dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa mantan Pimpinan Cabang BRK, menilai perlu adanya pendalaman terkait beberapa hal dalam kasus ini.
Pertama, dugaan keterkaitan pejabat eksekutif BRK terkait Kerjasama BRK dengan perusahaan pialang asuransi kredit. Mendalami potensi penyimpangan dalam perumusan naskah Perjanjian Kerjasama, motif dan dampaknya.
Kedua, dugaan keterlibatan pemimpin perusahaan pialang (direksi/komisaris) dalam dugaan pemberian fee kepada para terdakwa.
Ketiga, keterlibatan pimpinan cabang/cabang pembantu/kedai BRK dalam kasus sejenis yang kemungkinan juha berkaitan dengan 3 perusahaan pialang asuransi, selain GRM.
Keempat, mendalami kasus sejenis yang diduga melibatkan pemimpin cabang/cabang pembantu/kedai BRK di seluruh wilayah kerja BRK.
Sebelumnya, Kantor Hukum TMR (Topan Meiza Romadhon) selaku Kuasa Hukum dari 3 (tiga) Mantan Pincab BRK menyebut Jaksa keliru dalam menerapkan pasal dan merumuskan dakwaan terhadap kliennya.
"Kami duga sebagai kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam rumusan dakwaannya; 'menyatakan jika Terdakwa melanggar ketentuan tindak pidana dalam Undang-undang Perbankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagai Dakwaan Pertama dan Pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai Dakwaan Kedua'," ungkap Topan dalam keterangannya saat jumpa persnya, Senin (09/08/21) kemarin. (*)

