Rutan Pekanbaru Usulkan 969 Napi Dapat Remisi RI ke-76

Rutan Pekanbaru Usulkan 969 Napi Dapat Remisi RI ke-76

Warga Binaan Rutan Pekanbaru saat diberikan pengarahan petugas

Beritariau.com, Pekanbaru -

 Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76. Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, mengusulkan remisi bagi 969 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, Kamis (12/8/2021) mengatakan, usulan 969 napi itu telah diserahkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

“Untuk remisi HUT RI ke-76 kita usulkan sebanyak 969 napi,” jelas Lukman.  

Rinciannya lanjut Lukman, sebanyak 938 mendapat remisi umum I dan 31 orang remisi II atau langsung bebas.

Menurut Lukman, remisi itu merupakan hak narapidana yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi ini diatur dalam UU, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” ungkap Lukman.

Lukman menjelaskan, para napi yang diusulkan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Syaratnya, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” tutupnya.***

Terkait