Dua Dari Tiga Pelaku Positif Covid-19
Polisi Ungkap Pelaku Penyelundupan 4 Imigran Rohingya

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polair AKP Rahmat hidayat SIK dan Kasatreksrim AKP Meki Wahyudi, menggelar konferensi pers, Selasa (10/8/2021) ini.
Beritariau.com, Pekanbaru -Pelaku penyelundupan empat imigran yang diselamatkan Satpolair Polres Bengkalis, berhasil diungkap. Ada tiga orang pelaku yang diamankan, masing-masing ditangkap ditempat berbeda.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polair AKP Rahmat hidayat SIK dan Kasatreksrim AKP Meki Wahyudi, menggelar konferensi pers, Selasa (10/8/2021) ini.
Hendra mengatakan, ketiganya terungkap sebagai pelaku yang diduga melanggar Tindak Pidana Keimigrasian dan atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Berawal saat penyelamatan empat imigran Rohingya, pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 13.30 wib di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
“Tiga tersangka ini masing-masing bernama Sufian, Abdullah dan Yakop Hendra merupakan warga Rupat Utara,” jelas Hendra.
Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda, yakni Sufian pemilik speed boat dan Abdullah selaku tekong serta Yakop penghubung kepada yang memberi order.
“Pemberi order sedang kita kejar,” kata Hendra.
Kronologisnya, lanjut Hendra, pada Kamis itu Polsek Rupat mendapat informasi ada pergerakan imigran Rohingya, Myanmar dari Dusun Parit Baru Desa Putri Sembilan menuju ke Malaysia.
Sumber menyebutkan, mereka diangkut menggunakan kapal speed boat dua unit mesin 40 PK dan 30 pk berjumlah empat orang.
Petugas langsung menuju lokasi. Namun, rombongan telah berangkat lebih kurang 10 menitan. Kemudian Polsek Rupat langsung melakukan koordinasi dengan Satpolairud Polres Bengkalis.
“Setelah dikejar kapal ditemukan terdampar di hutan bakar karena mesin rusak. Sedangkan empat Imigran didapati setelah melakukan penyisiran kedalam hutan,” ungkap Hendra.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui siapa orang yang terlihat yakni Sufian selaku pemilik kapal speed boat.
“Ketiganya diamankan ditempat berbeda Senin (2/8/2021). Sufian dan Abdullah diamankan di Rupat Sedangkan Yakop saat berada di Dumai dan penangkapan berkoordinasi dengan Satpolairud Dumai,” jelas Hendra.
Dari hasil pengalaman, Sufian diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap Polda Riau.
“Pemberi order memberikan Rp4 juta per orang. Dari situ Yakop mendapat fee Rp510 ribu,” jelas Kapolres.
Selain pengorder, ada dua lagi berstatus tekong yang dikejar petugas dilapangan.
Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang atau Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No.06 tahun 20011, tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Ditanya, dua orang lainnya tidak dihadirkan pada konferensi pers. Kapolres mengungkapkan, disebabkan keduanya positif Covid-19.***

