Polres Inhil Ringkus 3 Penyelundup Ribuan Baby Lobster

Tim Tipiter Polres Inhil saat mengamankan ribuan bayi Lobster
Beritariau.com, Pekanbaru - Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus tiga pelaku perdagangan Baby Lobster, Ahad (1/8/2021) lalu di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, Ahad (1/8/2021) lalu.
Tiga pelaku masing-masing berinisial ES (36) warga Provinsi Jambi dan BY (37) serta AL (36) warga Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, pengungkapan dikakukan berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi Baby Lobster.
“Pengungkapan dilakukan Unit III Tipidter bekerja sama dengan Polsek Tanah Merah,” ungkap Esra.
Esra mengatakan, dari informasi masyarakat tersebut Tim beserta Kanit III Tipidter Polres Inhil juga dibantu Reskrim Polsek Tanah merah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan perkara dimaksud.
Saat tengah malam, tim yang melakukan pengintaian, melihat sebuah mobil yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Tanah Merah. Kemudian melakukan pencegatan dan penggeledahan.
“Saat penggeledahan di mobil tersebut, didapati 12 kotak styrofoam yang berisi benih Lobster terbungkus dalam beberapa plastik bening,” ucap Esra.
Sementara itu, keterangan dua tersangka yang ditangkap yakni ES dan BY mengatakan, mereka akan menyerahkan baby Lobster itu kepada AL yang telah menunggu di atas jembatan Jalan Lintas Pelabuhan Samudra.
“Untuk tersangka AL yang berperan sebagai penerima benih lobster yakni AL di tangkap Ia sedang menunggu di atas jembatan,” ujar Esra.
Untuk proses selanjutnya, ketiga pelaku serta benih Lobster dibawa dan di amankan ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang diterapkan yakni Pasal 88 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 Milyar,” jelas Ipda Esra.
Dari hasil penghitungan petugas, barang bukti yang disita sebanyak 12 kotak styrofoam dengan rincian :
Sebelas kotak styrofoam berisikan masing-masing 27 bungkus plastik yang didalamnya berisikan benih Lobster.
Satu styrofoam yang berisikan 31 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan benih Lobster.***

