Diringkus KLHK, Ditahan Di Mapolda Riau

Pengusaha Pekanbaru Modali Pengolahan Kayu Ilegal

Pengusaha Pekanbaru Modali Pengolahan Kayu Ilegal

Penampakan penahaan W Direktur CV BEA, dalam kasus Ilegal logging

Beritariau.com, Pekanbaru - Pria inisial W, yang merupakan Direktur CV BEA, ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dalam kasus Ilegal logging (Ilog) di Provinsi Jambi.

Informasi ini disampaikan Komandan SPORC Brigade Harimau Jambi, Bert Vendri, Senin (16/8/2021) ini. W lanjutnya ditahan pada Sabtu (13/8/2021) setelah penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (13/8/2021) kemarin.

“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka oleh penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dibantu Polda Riau,” jelas Bert Vendri.

Penahanan Direktur CV BEA tersebut, lanjut Vendri karena pada kasus ilog di Provinsi Jambi, yang bersangkutan bertindak sebagai pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal.

“Saat ini W ditahan di Polda Riau,” jelas Vendri.

Penahaan W, sebut Vendri dilakukan setelah pihaknya dalam kasus ini Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa satu truk dan sembilan meter kubik kayu gergajian ilegal.

“Barang bukti yang kita amankan sebelumnya saat ini berada di Provinsi Jambi,” jelas Vendri.

Sebelum ditetapkan tersangka, awalnya pihaknya mengamankan satu truk merk Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sebanyak lebih kurang sembilan meter kubik. 

“Barang bukti diamankan pada pelaksanaan operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, 27 Juni 2021, sekitar pukul 01.15 WIB,” tutur Vendri.

Sementara itu, dari kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan oleh Balai Gakkum, plus pemeriksaan Sawmill CV BEA, berlokasi di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau.

“Untuk pasal yang disangkakan penyidik Gakkum KLHK. W dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan  pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Vendri.

Selain itu, saat ini penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polda Riau, dan Polda Jambi.***