Kasus Hutang PT RAL Yang Ditanggung PT PIR
Pengacara PT PIR: Bank Muamalat Diduga Lakukan Tindak Pidana Perbankan

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Kantor Hukum TMR (Topan Meiza Romadhon) selaku Pengacara PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) menuding PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) telah melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) terkait pinjaman lebih dari Rp100 Milyar ke PT Riau Air Lines pada tahun 2012 lalu yang kini ditanggung oleh PT PIR.
"Bahwa dalam Akad Murabahah antara PT PIR dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) diduga terjadi Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) yang diduga dilakukan oleh PT BMI; Tindak Menjalankan Prinsip Kehati-hatian Perbankan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat (2) point b UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan," ungkap Topan keterangan persnya, Senin (09/08/21) kemarin.
Konferensi Pers tersebut, dipadukan dengan Konferensi Pers terkait Kasus Kick Back Fee Based Income Pialang Asuransi di PT Bank Riau Kepri yang menjerat 3 (tiga) orang mantan Pimpinan Cabangnya jadi terdakwa. TMR menjadi Pengacara 2 (dua) BUMD Riau yaitu PT PIR dan PT Bank Riau Kepri.
Diungkapkan Topan, persoalan PT PIR terkait Akad Murabahah-nya pada PT BMI adalah persoalan yang cukup menarik untuk diselesaikan. Sebab, dalam beberapa kali pertemuan dengan Direksi Perusahaan Investasi milik Riau (PIR), yang menjabat saat ini, seluruhnya mengaku tidak pernah melihat dokumen objek akad atau barangnya, sebagaimana yang semestinya.
"Singkatnya, menurut pengakuan Direksi PT. PIR mereka tidak tahu objek yang dibeli. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 19 huruf “d”, Yang dimaksud dengan Akad Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati," urainya.
Pada akad dimaksud antara BMI dengan PT. PIR disebutkan, Pembiayaan Murabahah adalah Pembiayaan Jual Beli antara Bank sebagai penjual dan penyedia obyek akad dengan nasabah sebagai pemesan untuk membeli, yang di dalam akad jual belinya dinyatakan jelas dan rinci mengenai obyek akad, harga beli bank dan harga jual bank kepada nasabah sehingga termasuk di dalamnya keuntungan yang diperoleh bank, serta persetujuan nasabah untuk membayar harga jual jual bank tersebut.
Dicatatkan dalam Akad Murabahah yang ditandatangani PT. PIR pada BMI bahwa persetujuan prinsip akad tersebut disesuaikan dengan surat persetujuan prinsip pembiayaan tertanggal 25 September 2012 nomor: 020/OL/BMI/KPO-REM/IX/12, yang isinya menyebutkan fasilitas pembiayaan Murabahah untuk kegunaan Novasi Pembiayaan PT. Riau airlines dengan harga beli Rp. 64.300.000.000,-, harga jual Rp. 102.295.864.874,-, jangka waktu selama 84 bulan (grace period 12 bulan).
Diuraikan Topan, dalam artikel Hukum Jual Beli Barang yang Belum Pernah Dilihat, diterbitkan oleh website www.islam.nu.or.id edisi 28 Agustus 2018, dituliskan sebuah pendapat pada kitab Matan Abi Syujja’:
“Jual beli barang yang bisa disifati dalam tanggungan hukumnya boleh (jaiz). Dan jual beli barang ghaib (tidak ada ditempat) yang belum pernah disaksikan, maka hukumnya tidak boleh.” (Lihat: Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatu al-Akhyar fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: 1/240)," papar Topan.
Topan pun mengurai, pada Frasa ‘ainun ghâib pada ibarat di atas, bisa dipahami dalam dua pengertian, yaitu: Pertama, Barang yang hendak diperjualbelikan benar-benar tidak ada dan belum pernah terlintas dalam benak kedua orang yang berakad. Kedua, sebenarnya barangnya ada, hanya saja barangnya tidak ada di tempat saat akad dilangsungkan dan belum pernah disaksikan (terlintas dalam pengalaman) sama sekali baik oleh pembeli maupun oleh penjualnya, atau belum pernah dilihat oleh salah satu dari keduanya. Ini nanti yang membutuhkan pembedaannya dengan bai’u maushûfin fi al-dzimmah, atau jual beli salam.
Untuk jenis ‘ainun ghâib yang pertama, maka, sudah pasti hukumnya adalah tidak boleh. Ketidakbolehan disebabkan barangnya yang tidak ada dan sama sekali belum terlintas gambarannya dalam kedua benak penjual dan pembeli. Adapun untuk jenis ‘ainun ghâib yang kedua, maka ada dua pendapat. Dan pendapat yang paling sahih adalah tidak sah. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Al-Syafi’I dalam qaul aman dan qaul aman-nya (pendapat lama dan pendapat baru).
Pendapat yang sama (tidak sah) juga disampaikan oleh ketiga imam mazhab yang lain dan sejumlah zamannya ulama Syafi’iyah, seperti al-Baghawi dan al-Ruyani. Imam Nawawi menyatakan bahwa pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in. Menurut Imam al Mawardi, pendapat yang disampaikan oleh Al-Syafi’I dalam qaul zaman diambil berdasarkan nash yang statusnya dipandang lemah oleh muhaditsin, khususnya al-Baihaqy dan Al-Daraquthny. Dasar yang paling jelas, justru terdapat dalam qaul zamannya. Dalam qaul zaman, Imam Syafii menyatakan bahwa ketidaksahan jual beli jenis barang yang kedua, adalah disebabkan keberadaan unsur menipu (gharâr) yang kemungkinan terjadi. Gharar bisa terjadi disebabkan ketidaktahuan terhadap barang yang diperjualbelikan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 poin (2) disebutkan Hak Konsumen diantaranya; “hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan”.
Salah satu isi Akad Murabahah antara keduanya disebutkan, hal di kemudian hari diketahui atau timbul cacat, kekurangan atau keadaan/masalah apapun yang menyangkut obyek akad dan atau pelaksanaan akad jual beli obyek akad, jual beli yang mana seluruh atau zamanya dibiayai dengan pembiayaan Murabahah ini, maka segala resiko sepenuhnya menjadi tanggungjawab nasabah.
Padahal, dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 2 tegas ditulis: “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud”.
Dalam Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ditegaskan bahwa Bank Pembiayaan Syariah dilarang diantaranya Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah. Dan prinsip Syariah dimaksud, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setiap akad jual beli wajib memenuhi rukun dan syaratnya: Apabila tidak terpenuhi rukun dan/atau syarat-syaratnya, maka perjanjiannya batal (Ketentuan Penutup Fatwa DSN – MUI Nomor: 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad Jual Beli).
Dari situ lah, Topan berpandangan bahwa dalam Akad Murabahah antara PT PIR dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) diduga terjadi Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) yang diduga dilakukan oleh PT BMI; Tindak Menjalankan Prinsip Kehati-hatian Perbankan.
Topan mengajak seluruh pihak terkait dalam hal ini Pemerintahan Propinsi Riau hendaknya bergandengan tangan untuk mengembalikan hak PT. PIR sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui, dari Laporan Keuangan Tahun 2012 Bank Muamalat yang dirilis di situs www.bankmuamalat.co.id, pada tahun tersebut disebutkan sejumlah jajaran direksi. Yaitu, Direktur Utama Arviyan Arifin, Direktur Bisnis Ritel Adrian Asharyanto Gunadi, Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Andi Buchari, Direktur Keuangan & Operasi Hendiarto dan Direktur Bisnis Luluk Mahfudah.
Dan saat ini, Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko PT BMI Tahun 2012 tersebut, Andi Buchari saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Riau Kepri.
"Kepada seluruh pemerintahan dan Rakyat Riau, kami mengajak Gerakan bersama dan bahu membahu guna memenangkan kebenaran pada persoalan yang sedang dihadapi oleh kedua perusahaan (PT PIR dan PT Bank Riau Kepri) dimaksud," tutup Topan.
PT PIR sendiri, atau juga dikenal dengan Riau Invesment Corporation (RIC) adalah Perusahaan Daerah yang dibangun dengan landasan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Riau Nomor 11 tahun 2002 tanggal 28 Agustus 2002, 19 hari setelah peringatan Ulang Tahun Provinsi Riau ke-45 tahun di bawah kepemimpinan Gubernur Riau Saleh Djasit, SH.
Sebelumnya, Perda Propinsi Riau nomor 5 tahun 2002, juga ditandatangani untuk mengesahkan pembentukan PT. Riau Airlines (RAL), sebuah perusahaan daerah yang bergerak di sektor angkutan udara niaga.
Konon, perusahaan kebanggaan Riau itu, sempat digugat pailit di Pengadilan Niaga Medan oleh PT. Bank Muammalat Indonesia dan PT. Anugrah Citrabogatama.
Lewat RUPS PT. PIR pada 21 Juni 2012 didapat kesimpulan salah satu diantaranya adalah mengambil seluruh saham atau Sebagian PT. RAL. 5 hari setelahnya, 26 Juni 2012, PT. PIR mengirimkan surat ke Gubernur Riau Rusli Zainal, dengan perihal rencana RIC untuk membantu PT. RAL.
PT PIR menanggung hutang PT RAL yang dipinjam dari PT Bank Muamalat Indonesia. Setelah bertahun-tahun membayar cicilan, kini, Direksi PT PIR melalui Penasehat Hukumnya, mencoba 'mengurai benang kusut' Akad Murabahah tersebut. (*)

