Polair Polda Riau tangkap Kapal bermuatan Kayu Ilegal

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (Tengah) Saat Jumpa Pers Rabu (30/06/21) di Markas Polair Polda Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau mengamankan enam Kapal Motor (KM) bermuatan kayu Bakau, kayu olahan Jenia Meranti dan campuran tanpa dokumen, dilokasi dan waktu berbeda pada bulan Mei dan Juni 2021.

Kayu-kayu hasil hutan berbagai jenis tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) itu, rencananya akan dibawa ke berbagai tempat di Malaysia, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dan sekitar wilayah Provinsi Riau sendiri seperti Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Bengkalis.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Effendi mengatakan selain barang bukti kapal motor, kayu bakau, kayu olahan jenis meranti dan campuran juga diamankan 7 orang tersangka terdiri dari nahkoda kapal dan pemilik kayu berinisial LS, Sa, MA, Ju, Bi, Sy dan An.

"Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau," kata Irjen Agung didampingi Ditpolair Kombes Pol Eko Irianto dan Kombes Pol Sunarto dalam Jumpa Pers, Rabu (30/6/21).

Ia menjelaskan, proses penangkapan itu dilakukan anggota Polair dengan menggunakan kapal kepolisian nomor lambung KP Kedidi, KP Punai, KP lV - 1001 dan KP IV 2003 dan Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau sejak Jumat 07 Mei hingga Senin 14 Juni 2021.

Menurut Irjen Agung, kayu berbagai jenis itu diambil dari kawasan hutan yang ada diwilayah Riau.

Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui cukong pembalakan liar tersebut.

Pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16, UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Rl No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta. (red)