Oalah! Pria ini nekat maling Motor di depan Kantor Polisi

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Aksi nekat seorang Pria mencuri Sepeda Motor yang parkir di depan Kantor Polisi tak berbuah untung.
N alias Nofri (41), warga Jalan Taskurun ini ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik warga di parkiran depan Mapolresta Pekanbaru Jalan A Yani Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, pasa Kamis (03/06/21) sekitar pukul 10.33 wib.
Ia akhirnya meringkuk disel tahanan dan menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain Nofri, polisi juga meringkus Mairidon (21), yang menjadi penadah sepeda motor hasil curian tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mukmin Wijaya menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Vidya (20), warga Jalan Swadaya Gg Swadaya lV Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Ia melaporkan sepeda motornya yang diparkir ditepi jalan tepatnya di depan Mapolresta Pekanbaru telah hilang.
"Sesampainya diparkiran korban tidak melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam merah Nopol BM 2093 AAP miliknya," ujar Nandang, Rabu (22/6/2021).
Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan dan hasil rekaman CCTV, kemudian berhasil mengungkap identitas pelaku yakni N alias Nofri.
Polis kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya saat berada di Jalan Taskurun G Tunas Karya Pekanbaru pada Minggu (20/6/2021) dini hari sekitar 02.00 Wib.
"Dari keterangan tersangka, kami kemudian menangkap Mairidon, pelaku yang menjadi penadah sepeda motor hasil curian," ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti dari pelaku Nofri berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah helm Gojek, 1 helm warna hitam, 1 jaket warna merah dan sepasang sepatu warna hitam serta rekaman CCTV.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan disel tahanan Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. (Anwar)

