Spesialis Pencuri Pecah Kaca Mobil Antar Provinsi Digulung Polda Riau

Spesialis Pencuri Pecah Kaca Mobil Antar Provinsi Digulung Polda Riau

DIAMANKAN - ARS alias Andi (44) Warga Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dan EPS alias Rian (40) warga Kelurahan Dungus Cariang, Kacamatan Andir, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, diamankan tim Polda Riau atas laporan pencurian modus pecah kaca mobil | Humas Polda Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Senin (21/06/2021) mengumumkan penangkapan spesialis pelaku pencurian pecah kaca mobil nasabah bank.

Para pelaku diketahui berasal dari Provinsi yang berbeda. Dengan inisial ARS alias Andi (44) Warga Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dan EPS alias Rian (40) warga Kelurahan Dungus Cariang, Kacamatan Andir, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

"Mereka adalah jaringan antar Provinsi asal Pekanbaru dan Bandung Jawa Barat," kata Sunarto, kepada awak media.

Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan melalui pemburuan tim gabungan Opsnal Polres Pelalawan dan Unit Jatanras Polda Riau serta di back up Satreskrim Polres Samosir Polda Sumatera Utara.

Narto begitu panggilan akrabnya menjelaskan, dari total 3 orang pelaku, satu orang diamankan di daerah Kecamatan Pangururan Kabupten Samosir, Provinsi Sumatra Utara dan satu pelaku lain diamankan di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Sementara satu orang pelaku lagi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Mereka ditangkap di 2 lokasi terpisah pada Jum'at (11/06/2021) lalu, setelah melakukan dugaan aksi kejahatan pencurian pecah kaca mobil di Jalan Lintas Timur tepatnya di depan rumah makan Minang Raya Kelurahan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (24/5/2021) lalu.

"Modus para pelaku ini adalah dengan mengikuti nasabah keluar dari bank. Mereka berbagi tugas. Pelaku yang memantau di bank kemudian menghubungi pelaku lain untuk membuntuti. Setelah lengah, mereka ambil uang korban dengan cara memecah kaca mobil korban," ucap Narto.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk evercross warna hitam, 1 unit tas laptop milik korban, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna Biru serta 1 buah helm merk GM warna merah.


"Dari laporan korban, tas berisi 1 unit komputer jinjing, 1 unit hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai Rp 800 ribu. Semuanya sudah tidak ada," jelas Narto.

Pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Sebelumnya, Chairul Hamdi (48) seorang PBS warga BTN Bumi Lago Permai Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Senin (24/5/2021) lalu, menjadi korban komplotan pencuri modus pecah kaca mobil.

Dari kejadian itu, korban kehilangan benda berharga dengan kerugian total kurang lebih Rp26 juta.

Saat kejadian, korban diketahui selesai menyetor uang di salah satu bank dengan mengendarai satu unit mobil dinas Nissan X Trail Nomor Polisi BM 1098 C warna abu-abu metalik.

Saat itu, korban menuju rumah makan Minang Raya untuk makan siang dan memarkirkan mobilnya dalam keadaan pintu mobil yang terkunci. Kurang lebih 20 menit selesai makan siang, korban mendengar suara seperti benturan.

Akan tetapi, korban belum mengetahui benturan tersebut. Kemudian pelapor menuju mobil dan melihat kaca depan sebelah kiri sudah pecah. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pelalawan.***