Diduga Terlibat Jual Pil Ekstasi Berlogo Superman

Polisi buru Manajer Club Apartemen Pekanbaru

Polisi buru Manajer Club Apartemen Pekanbaru

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau memburu Manager De Club, berinisial IW, yang diduga menjadi pemasok narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam yang berlokasi di bagunan apartemen di sekitaran Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan nama IW, didapat dari tersangka RM (32), yang diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Riau pada Senin (17/5/21) malam, sekitar pukul 21.30 wib.

"Saat itu tim Ditresnarkoba yang di pimpin oleh AKP Herman Pelani melakukan pemancingan dengan menyamar sebagai pengunjung di salah satu room karaoke yang ada di De Club," ujar Sunarto, Rabu (23/6/21).

Tim memancing belanja 4 butir pil ekstasi, kemudian pelaku RM mengarahkan petugas yang sedang menyamar ke salah satu ruangan.

"RM sendiri diketahui merupakan karyawan dengan jabatan Captain di De Club. Pada saat transaksi itu, RM memberikan langsung pil ekstasi berwarna hijau berlogo Superman kepada petugas yang menyamar," kata Narto.

Dari tersangka RM, polisi kemudian mengembangkan lagi. Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Iwa yang tak lain adalah Manager De Club.

Petugas pun langsung mencari keberadaan Iwa. Namun yang bersangkutan berhasil meloloskan diri.

Selanjutnya tim membawa RM ke Kantor Ditresnarkoba untuk proses penyelidikan dan pengembangan lanjut.

"Untuk pelaku IW telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini sedang di buru," ungkap Narto.

Kini tersangka RM telah ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (red)