Hamil Pacar di Bawah Umur, Pemuda Belia Diamankan Polsek Siak Hulu

Hamil Pacar di Bawah Umur, Pemuda Belia Diamankan Polsek Siak Hulu

ilustrasi foto.

Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang pemuda belia, berusia 17-an tahun, berinisial RY,  warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar diamankan Tim Opsnal Polsek setempat karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Korbannya, warga Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru sebut saja Bunga (16 tahun).

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH yang dikonfirmasi wartawan, Senin (28/6/2021), membenarkan  adanya penangkapan itu.

Diungkapkannya, pelaku diamankan Sabtu sore (27/06/2021) di Desa Kubang Jaya Siak Hulu.  Penangkapan RY ini atas laporan dari Emos (40), orng tua Bunga yang merupakan warga Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru.

Emos sendiri sebelumnya, terenyuh mendengar pengakuan anak gadisnya, Bunga yang menyatakan dirinya hamil oleh pacar pacarnya sendiri. Padahal ketika itu, sang bapak melihat perubahan anak gadisnya yang sering memakai jaket, baik siang dan malam.

Jaket itu untuk menutupi keadaan perutnya yang mulai berubah. Bak mendengar petir di siang bolong, Emos pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Siak Hulu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak MH untuk menindaklanjuti perkara itu.

Usai memintakan visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Pekanbaru, pelapor lalu melaporkan RY. Tanpa perlawanan, RY yang juga masih di bawah umur diamankan di Polsek  Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

''Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak,'' tutup AKP Rusyandi Zuhri Siregar, Kapolsek Siak Hulu. * (Den)