Sidang Wabup Pelalawan, Wakil Ketua Tim Lahan Bhakti Praja Ngaku Dibohongi
Beritariau.com, Pekanbaru - Dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan dengan terdakwa Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan Marwan Ibrahim, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/11/14), Wakil Ketua Tim 9 pengadaan lahan itu, Edi Suryandi, mengaku kalau dirinya merasa dibohongi Agusyanto dan Tengku Azman.
Ia mengaku dibohongi oleh rekan-rekan satu timnya yang ditugaskan mengurus pengadaan lahan itu. Ia hanya diminta oleh anak buahnya untuk menandatangani sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan lahan itu pada tahun 2009.
"Agusyanto itu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) dan Tengku Azman selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, red)," ujar Edi yang juga merupakan Asisten I Setdakab Pelalawan di tahun 2009 lalu.
Menurut Edi, keduanya pernah menyodorkan sejumlah dokumen yang harus ditandatanganinya. Namun di dalamnya terselip dokumen yang berhubungan dengan pengadaan lahan.
"Karena dari awal saya tak mau meneken dokumen pengadaan lahan," jelas Edi kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Hal itu karena dirinya selaku anggota tim, tak pernah bekerja sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) penunjukan dirinya selaku panitia.
"Ketua Panitianya adalah terdakwa karena jabatannya selaku Sekda. Kalau saya tidak pernah bekerja dalam tim itu. Kalau anggota yang lain, saya tidak tahu," terang Edi.
Selain Edi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Romy Rozali juga menghadirkan saksi Tengku Zulhelmi, PNS di Kabupaten Pelalawan, dan Hasyim, PNS dari BPN Kabupaten Pelalawan.
Perlu diketahui, dalam kasus itu sudah ada beberapa tersangka dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor diantaranya Lahmudin alias Atta selaku mantan Kadispenda Pelalawan, Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala BPN Pelalawan, Al Azmi selaku kabid BPN Pelalawan, dan Tengku Lafian Helmi selaku staf di BPN Pelalawan. Kemudian Rahmat selaku PPTK tahun 2007 serta Tengku Kasroen, mantan Sekda Pelalawan.
Sementara itu, terkait dugaaan keterlibatan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar masih diselidiki pihak kepolisian Daerah (Polda) Riau . Karena dalam persidangan sebelumnya, nama Tengku Azmun Jaafar kerap disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp12,5 miliar, lebih besar dari yang diterima Marwan Ibrahim yakni Rp1,5 miliar.
Sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk terdakwa sebelumnya dijelaskan, Lahmudin memperkaya diri sendiri dengan menilap uang negara sebesar Rp3.115.000.000. Syahrizal Hamid sebesar Rp6.617.945.000. Al Azmi sebesar Rp1.154.650.100.Tengku Azmun Jaafar Rp12.600.000.000. Marwan Ibrahim Rp1.500.000.000.
Sedangkan para pegawai di BPN Pelalawan diduga ikut menikmati uang negara tersebut sebesar Rp3.910.000.000. Serta nama-nama yang tertera pada SHM Sebesar Rp385.532.500 dan orang lainnya sebesar Rp2.907.762.000. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp38.087.239.600. [Pan]