Sidang Lanjutan Korupsi Dana Sekolah
Rosmiyati, eks Kepala SMK 1 di Inhu Pake Dana Sekolah untuk Berobat

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Rosmiyati, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, mengatakan sebagian besar uang yang diperuntukan untuk pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kuala Cenaku kabupaten Indragiri Hulu, dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rusdi.
Pernyataan tersebut diucapkan Rosmiyati saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Hendra dan Hanis Aristya Hermawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sekolah di Rengat dengan terdakwa Rusdi selaku mantan Kepala SMKN 1 Kuala Cenaku, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (10/11/14).
Dijelaskan Rosmiyati, pihaknya selaku auditor menghitung kerugian negara dari total uang yang dicairkan terdakwa sebesar Rp220 juta dan yang dibayarkan ke Suyatno, pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan RKB sebesar Rp69,5 juta.
"Diketahui kerugian negara sebesar Rp150.500.000. Dari konfirmasi yang kami lakukan, terdakwa mengakui menggunakannya untuk kepentingan pribadi," ujar Rosmiyati dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.
Penarikan uang tersebut dilakukan terdakwa, jelasnya, sejak 19 Oktober 2012 hingga 2 Januari 2013. Sementara, dijelaskan Suyatno, kalau dirinya menerima pembayaran dari terdakwa 19 Januari 2013. Sejak itu pembangunan baru mulai dikerjakan.
Sementara itu, Rusdi yang diperiksa setelahnya mengakui kalau yang sebenarnya mengerjakan pembangunan RKB adalah tim pelaksana yang telah ditunjuk berdasarkan SK Kepala SMKN 1 Kuala Cenaku sebelum terdakwa, yaitu Sukat.
"Saya yang menunjuk Suyatno untuk mengerjakannya. Saya juga yang telah menarik semua uang. Saya akui, saya salah," terang Rusdi.
Namun, dari uang telah dicairkan telah dibayarkannya sebesar Rp100 juta lebih. Namaun ada beberapa pembayaran tidak saya tulis dalam kwitansi. "Jadi, yang dinyatakan ahli Rp150.500.000 itu tidak benar. Memang sebagian saya gunakan untuk berobat," pungkasnya.
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa bermula semasa menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Kuala Cenaku, didakwa menyelewengkan anggaran dana bantuan sekolah yang diperuntukan bagi SMK Negeri 1 Kuala Cenaku.
Pada bulan Oktober 2012 lalu, SMK Negeri 1 Kuala Cenaku mendapat dana bantuan pembangunan ruang kelas baru dari Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp220 juta.
Dengan angggaran tersebut, terdakwa kemudian membangun dan merenovasi ruang kelas di SMKN 1 Kuala Cenaku tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan ruang kelas baru ini hanya diperuntukan terdakwa sebesar Rp69.500.000. Sedangkan sisanya dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. [pan]

