Kerap Mangkir dalam Pemeriksaan
Terduga Korupsi Baju Batik Abdi Haro dan Rudi Simbolon Bakal Dipanggil Paksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Dua tersangka kasus dugaan Korupsi Pengadaan Baju Batik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Abdi Haro dan Rudi Simbolon, berulang kali mangkir alias tak mau dipanggil Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Anehnya, karena terkesan memanjakan. Jaksa mengancam akan memanggil secara paksa kedua tersangka itu.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Rabu (12/11/14) mengatakan, dua tersangka itu tidak datang atau mangkir dari panggilan jaksa, tanpa alasan yang jelas.
"Ketiga tersangka Abdi Haro, Garang Dibelani, dan Rudi Simbolon, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini," ujar Mukhzan.
Namun, kata Mukhzan, hanya Garang Dibelani yang memenuhi panggilan penyidik, tapi diusir pulang karena tidak didampingi pengacara. sedangkan dua tersangka lainnya, tidak diketahui apa alasannya tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Terhadap tersangka GD, diperiksa Jaksa Sumriadi. Karena yang bersangkutan hadir tanpa didampingi Penasehat Hukumnya, terpaksa GD disuruh pulang," tambah Mukhzan.
Untuk itu, lanjut Mukhzan, ketiganya akan dipanggil kembali, yang dijadwalkan pada pekan depan.
"Apabila pada panggilan berikutnya tidak juga menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik, maka akan dilakukan pemanggilan paksa," ancam Mukhzan.
Perlu diketahui, Kejati Riau menetapkan dua pejabat Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan seorang dari pihak swasta, menjadi tersangka korupsi pengadaan 10.000 pakaian batik di Pemprov Riau senilai Rp4.350.500.000 dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing saudara Abdi Haro dan Garang Dibelani. Sementara rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka Direktur CV Karya Cipta Persada, Rudi Simbolon. Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya penyimpangan pada proyek pengadaan pakaian Batik Riau.
Pada tahun 2012, Biro Perlengkapan Setda Riau mengadakan kegiatan pengadaan pakaian Batik Riau untuk 10.000 pasang senilai Rp4,350 miliar dari dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan tidak adanya HPS (harga perkiraan sementara, red). Kemudian juga tidak ditentukannya spesifikasi, jumlah baju batik yang terealisasi juga hanya 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [Pan]

