Polisi Bergerak, Kapal Nelayan 110 Juta di Inhil pun Dikorupsi Pejabat

Polisi Bergerak, Kapal Nelayan 110 Juta di Inhil pun Dikorupsi Pejabat

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Kasus Proyek Pengadaan Kapal untuk Nelayan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diduga Fiktif alias proyek boongan yang merugikan negara sebesar Rp110 Juta, resmi dilaporkan ke Polda Riau. Atas laporan itu, polisi kini sedang melakukan penyelidikan untuk mencari bukti.

"Laporan sudah diterima secara tertulis di Polda. Penyelidikannya diserahkan ke Polres Inhil," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dikonfirmasi KR Kamis (06/11/14). Menurutnya, belum ada tersangka dalam kasus ini.

Data di kepolisian menyebutkan, kasus ini terungkap saat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Inhil menerima surat serah terima pekerjaan dari kontraktor bernama Guntur.

Dalam surat itu diterangkan, proyek 5 kapal motor dengan berbagai spesifikasi itu sudah diserahkan ke kelompok nelayan Usaha Mandiri Sejahtera dan Usaha Hikmah Mandiri.

Kenyataan di lapangan, kedua kelompok itu tak pernah menerima kapal untuk lokasi Desa Panglima Raja dan Desa Concong, Kabupaten Inhil.

Tak hanya itu, Indra Mulyadi Lubis sebagai pelapor kasus ini juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dua kepala desa itu. Pelapor juga menemukan, kedua desa itu tak masuk dalam database penerima kapal.

Berdasarkan audit yang dilaporkan, kasus ini diduga merugikan negara Rp 110 juta lebih. Indra sebagai pelapor ingin dugaan proyek fiktif ini ditangani sesuai aturan berlaku. [Pan]

Tags :# korupsi