Korupsi Alkes di RSUD Teluk Kuantan

Petinggi RSUD Teluk Kuantan M Basrana Diduga Korupsi Rp992 Juta

Petinggi RSUD Teluk Kuantan M Basrana Diduga Korupsi Rp992 Juta

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang Perdana dugaan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) berupa Peralatan Medis Instalasi Mata dan Penunjang Medis Water Treatment di RSUD Teluk Kuantan, dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan RSUD, M Basrana, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (03/11/14)

Pada sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basrana disebut telah melakukan korupsi pada proyek itu sejak dari proses penganggaran.

"Dimulai dari anggaran yang diusulkan dalam APBD Kuansing tahun 2008 lalu disetujui sebesar Rp3.152.677.000, ternyata tak diusulkan dari bidang terkait. Semua atas perintah dari Direktur RSUD Teluk Kuantan," kata JPU Dasril didamping Afrianto dan Andri Yanto.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, perbuatan Basrana dilakukan bersama-sama dengan saksi Sepli Imran selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Djasmadin DJ selaku Direktur RSUD sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran serta Edwar Anwar alias Edo (alm), Direktur PT Ari Citra Graha Perkasa (ACGP), yang telah menggunakan perusahaan lain yakni, CV Centra Nusa Widya Pratama (CNWP), PT Bumi Swarga Loka (BSL) dan CV Excel Elkendo (EE) untuk mengerjakan proyek itu. Diduga negara dirugikan sebesar Rp992.681.931.

"Saat itu, Basrana, menjabat selaku Kasi Pelayanan RSUD lalu diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Peralatan Medis Instalasi Mata dan Penunjang Medis Treatment Tahun Anggaran 2008 di RSUD Teluk Kuantan," ujar JPU Dasril usai persidangan.

Dalam surat dakwaannya, Dasril juga menyatakan bahwa dalam Panitia Kegiatan, Anggota maupun Sekretaris Panitia tak tahu secara rinci bagaimana proses pengadaan itu.

"Karena mereka (Anggota dan Sekretaris Panitia, red) hanya dilibatkan dalam men-cheklist persyaratan dan perlengkapan pada perusahaan yang mengikuti, seperti yang diminta oleh Ketua Pengadaan," terangnya.

Selain itu, tanggal surat permintaan penawaran yang ditujukan ke beberapa distributor, kata Dasril, dibuat mundur dan fiktif. Sebab, surat itu tak ada dikirim serta panitia tak memiliki SPT (Surat Perintah Tugas) untuk melakukan suvey pasar.

"Basrana bahkan mempertegas perintah untuk memenangkan salah satu dari tiga perusahaan antara lain CV CNWP, PT BSL, dan CV EE. Dimana, evaluasi dokumen asli tak dilakukan terhadap tiga perusahaan itu," tukasnya.

Akhirnya, PT BSL dimenangkan setelah dibuatkan administrasi yang seolah-olah ada proses lelangnya, dengan nilai kontrak Rp3.091.400.000, dengan masa kontrak dimulai 20 November sampai 12 Desember 2008. Hingga Desember 2009, pengerjaan proyek ini belum tuntas 100 persen namun tetap dinyatakan tuntas.

"Pekerjaan selesai pada bulan Januari 2009. Barang yang diserahkan sesuai dengan kontrak. Tapi, untuk pengadaan Water Treatment terdapat beberapa komponen yang tak sesuai kontrak namun kualitas sama dengan yang ada dalam kontrak. Jadi negara dirugikan sebesar Rp992.681.931," ujarnya.

Atas perbuatannya, Basrana didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan itu, M Basrana melalui Penasehat Hukumnya, Victor Ramadhan, akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi, red), yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

"Sesuai permintaan klien kami, maka akan diajukan eksepsi. Mengenai isinya, kita lihat besok," jawab Victor singkat. [Pan]

Tags :# korupsi