Minta PLN dan Dishub membenahi data, Pansus PPJ DPRD Pekanbaru: Kami tak menyetujui kenaikan

HEARING - Pansus PPJ DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Hearing bersama PLN & Dishub Pekanbaru, terkait usulan kenaikan PPJ | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Pansus DPRD Pekanbaru menggelar rapat finalisasi pembahasan Ranperda PPj dan PJU, Senin sore (17/12/18), di ruangan Banmus DPRD Pekanbaru. Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Dian Sukheri SIP, Penanggung Jawab Pansus Jhon Romi Sinaga SE, anggota Pansus, juga dihadiri Plt Kepala Dishub Pekanbaru Kendi Harahap, Sekretaris Dasrizal, serta Kepala PLN Area Pekanbaru Himawan Sutanto beserta stafnya.

Dalam rapat yang berlangsung alot tersebut, Pansus membuat keputusan bahwa tidak menerima usulan kenaikan pajak PJU, serta menginginkan agar PLN dan Dishub membenahi data, menyepakati cara menghitung tagihan, serta melakukan penertiban. 

"Kami sebagai Pansus, tak menyetujui kenaikan. Selanjutnya, hasil rapat finalisasi ini akan dibawa ke rapat komisi dan paripurna ranperda nantinya," kata Dian Sukheri usai pertemuan.

Dalam rapat kemarin, Penanggung Jawab Pansus DPRD Jhon Romi Sinaga sempat meninggikan suara, terkait tagihan PJU yang disampaikan Kepala Area PLN Himawan, yang tak mengakui selisih Rp 24 miliar antara hitungan Pemko Pekanbaru dengan hitungan PLN untuk tagihan tahun 2017.

"Sudah sama-sama kita dengar, pimpinan PLN Pekanbaru Himawan tidak mengakui selisih 24 miliar tersebut. Maka kami Pansus tidak menerima sebelum datanya sama-sama valid. Kita tak tahu 24 miliar ditelusuri, khusus kita di DPRD akan menyampaikan masalah ini ke Dirut PLN di Jakarta. Kita juga menyurati KPK untuk menelusuri uang 24 miliar ini, uang ini tak sedikit, Pak Himawan dan Pak Sofyan (Manajer Bagian Pemasaran PLN) harus bisa mempertanggungjawabkannya," terangnya.

Politisi PDI-P ini juga menduga ada permainan oknum di sini. "Siapa pemainnya, ini yang harus ditelusuri," pintanya. Dia mengatakan juga tidak percaya dengan hitungan PLN tentang tagihan tersebut. Karena mereka hanya pakai sistem mereka sendiri, tanpa diketahui pemerintah. 

"Jangan sekarang seolah-olah Pemko tak mau bayar tagihan selama tahun 2018 ini sebesar Rp 140 miliar, lalu katanya baru dibayar baru Rp 53 miliar. Selesaikan dulu selisih Rp 24 miliar," harapnya.

Kepala PLN Area Pekanbaru Himawan Sutanto mengatakan, pada prinsipnya ada hitungan terkait dari Bapenda tentang selisih Rp 24 miliar tagihan tahun 2017. Tapi pada prinsipnya, hitungan PLN dan Pemko, metodenya hitungan saja yang belum pas. 

Namun terkait PPj ini, pihaknya setiap tahun diaudit oleh BPK. Audit BPK-ini sudah sesuai. Kalau PJU masih sesuai dengan awal.

Lalu, dengan sikap Pansus sekarang, PLN bersikap jika pajak tidak naik, maka tentunya di sistem PLN tidak akan naik. Tapi jika nanti keputusan pajak naik, maka akan disesuaikan dengan hasil Perda- yang akan disahkan.

"Jadi, jumlah Rp 140 miliar yang dibayar Pemko baru Rp 53 miliar. Untuk hitungan jumlah Rp 140 miliar ini masing-masing Januari-Februari tagihannya masih normal yakni Rp 7-8 miliar. Tapi mulai Maret hingga Desember naik Rp 12 miliar lebih. Ini hitungannya berdasarkan titik," terangnya seraya mengatakan bahwa jumlah titik PJU di Kota Pekanbaru saat ini sekitar 41 ribu lebih. Terdiri dari 9583 titik yang metersisasi, serta nonmeterisasi 31 ribu titik lebih. 

Sementara itu, Tim Ahli Pansus Zulisman mengatakan, bahwa dari aspek hukum, tentunya Ranperda ini tak bisa disahkan, berdasarkan UU No 12 tahun 2011. Sebab, mengenai angka tarif, tidak ada kajian ekonominya karena naskah akademisnya tidak ada. 

"Kita tak bisa menaikkan tarif berdasarkan patokan daerah lain. Karena antara Pekanbaru dengan daerah lain tak sama. Perdebatan PLN dan Pemko diselesaikan berikutnya. Cukup belajar dari Perda Parkir yang sudah disahkan. Kalau Bapenda tetap ingin naikkan tarif, maka berikan ke DPRD naskah akademisnya," sarannya.

Dalam rapat finalisasi ini, beberapa angggota Pansus DPRD seperti halnya Nofrizal MM, Desi Susanti, serta Supriyanto mempertanyakan ketidaksingkronisasi data titik PJU.

Pansus heran kenapa bertahun-tahun tidak selesai. Termasuk halnya banyak PJU yang tidak dimeterisasi (nonmeterisas) serta lampu yang tidak hemat energi. "Makanya semua PJU harus dimeterisasi dan ganti lampu dengan hemat energi," katanya.

Sementara itu, Tim Ahli Pansus Zulisman mengatakan, bahwa dari aspek hukum, tentunya Ranperda ini tak bisa disahkan, berdasarkan UU No 12 tahun 2011. Sebab, mengenai angka tarif, tidak ada kajian ekonominya karena naskah akademisnya tidak ada. 

"Kita tak bisa menaikkan tarif berdasarkan patokan daerah lain. Karena antara Pekanbaru dengan daerah lain tak sama. Perdebatan PLN dan Pemko diselesaikan berikutnya. Cukup belajar dari Perda Parkir yang sudah disahkan. Kalau Bapenda tetap ingin naikkan tarif, maka berikan ke DPRD naskah akademisnya," sarannya.

Dalam rapat finalisasi ini, beberapa angggota Pansus DPRD seperti halnya Nofrizal MM, Desi Susanti, serta Supriyanto mempertanyakan ketidaksingkronisasi data titik PJU.

Pansus heran kenapa bertahun-tahun tidak selesai. Termasuk halnya banyak PJU yang tidak dimeterisasi (nonmeterisas) serta lampu yang tidak hemat energi. "Makanya semua PJU harus dimeterisasi dan ganti lampu dengan hemat energi," kata Anggota Pansus Nofrizal MM. [bam]