Kapolda Ajak Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengajak seluruh pihak untuk menciptakan pemilihan umum yang damai dan sejuk di Bumi Lancang Kuning, terutama setelah insiden perusakan atribut partai di wilayah itu.
"Teman-teman ketua Partai Politik di Riau. Kepada para Caleg di Riau. Kami sadari, masa kampanye sekarang ini masa kontestasi," katanya disela-sela konferensi pers pengungkapan perkara perusakan atribut Partai di Demokrat di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Senin.
Namun, dia mengimbau para peserta pemilu dan kader partai untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
Sebagai sesama warga negara Indonesia, lanjutnya, merupakan hal utama untuk menjaga kehidupan bermasyarakat selalu kondusif.
Untuk itu, ia berharap insiden perusakan atribut partai yang terjadi di Kota Pekanbaru pada Sabtu akhir pekan lalu (15/17) merupakan yang terakhir terjadi.
"Mari sama-sama ciptakan suasana kondusif di Riau," imbaunya.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan sungkan untuk menerapkan sanksi tegas kepada siapa saja yang berupaya merusaka kehidupan berdemokrasi, seperti insiden perusakan atribut dan menjadi atensi nasional tersebut.
"Saya harapkan kejadian kemarin terakhir di Pekanbaru. Jangan terulang lagi. Kita dari Polri akan bertindak tegas," tegasnya.
Polresta Pekanbaru hari ini mengumumkan telah menetapkan HS sebagai tersangka perusakan atribut Demokrat di Kota Pekanbaru, yang terjadi pada Sabtu lalu. Informasi penetapan tersangka itu langsung disampaikan Kapolda Riau.
Selain menetapkan HS sebagai tersangka, Widodo juga mengatakan jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya.
Bedanya, dalam perkara ini kedua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut partai PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.
Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang pengrusakan.
"Dari dua kasus itu, dua TKP (tempat kejadian perkara) itu. Kita tetapkan tiga tersangka. HS jalan Sudirman. Kemudian Ks dan MW di Jalan Tenayan Raya," jelasnya.
Untuk diketahui, HS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tertangkap tangan melakukan perusakan ribuan atribut Demokrat di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu kemarin (15/12).
Sementara Ks dan MW yang diduga melakukan perusakan atribut PDIP di Tenayan Raya diamankan ke Polresta Pekanbaru pada keesokan harinya, Minggu (16/12). [ard]

