Tuntut Janji KPK Pasca Vonis di PN Pekanbaru
Aktivis kembali pertanyakan KPK soal Kasasi vonis bebas Bupati Rohul Suparman

DEMO KPK - Sejumlah Aktivis Anti Korupsi Kembali Berunjukrasa ke KPK Mempertanyakan Langkah Kasasi KPK di MA atas Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu Suparman Tujuh Bulan Lalu | Istimewa
Beritariau.com, Jakarta - Tercatat untuk ketiga kalinya, Penggiat Anti Korupsi menamakan diri Pemuda Riau Anti Korupsi (PERAK), Senin (25/09/17), kembali berunjukrasa (Unras) di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta.
Tuntutannya sama seperti aksinya pada 6 dan 15 September 2017 lalu. Mereka mempertanyakan proses Kasasi yang diajukan KPK ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang membebaskan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman dari jerat kasus Suap pengesahan Rancangan APBD-Perubahan Riau Tahun 2014 dan RAPBD 2015.
"KPK, ada apa denganmu? Bagaimana upaya Kasasi di MA terkait Vonis Bebas Suparman di PN Pekanbaru," tuntut Koordinator Lapangan PERAK Riswan Sanun, dalam rilisnya yang diterima Beritariau.com, Senin sore.
DEMO KPK - Massa Pemuda Riau Anti Korupsi Saat Berunjukrasa di KPK, Senin 25 September 2017 | Istimewa
Massa kembali menuntut KPK agar transparan dan memberikan keterangan ke publik terkait perkembangan proses Kasasi tersebut.
Dalam aksinya, massa PERAK membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan terhadap Komisi Anti Rasuah ini.
"Kami mempertanyakan sudah sejauh mana langkah hukum KPK di MA. Kalau memang ada Kasasi tolong jelaskan, jangan disembunyikan. Segera bongkar kejanggalan dalam vonis bebas Suparman itu," tegas Riswan.
Dijelaskannya, pasca vonis tujuh bulan lalu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya kecewa atas putusan itu.
"Tujuh bulan sudah berlalu, mana janji KPK dalam pernyataannya di media pada 23 Februari 2017 lalu. KPK bukan lembaga ecek-ecek," ungkap Riswan.
Sebelumnya, dalam rilis yang diterima Beritariau.com pekan lalu, massa PERAK berunjukrasa di KPK untuk mendukung penuh aksi penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia terutama di Provinsi Riau yang mendapat predikat salah satu Provinsi Terkorup di Indonesia.
Menurutnya, semangat anti korupsi dan penegakan hukum yang dilakukan KPK, sangat diapresiasi oleh masyarakat Riau. Dukungan masyarakat mengalir terhadap KPK untuk memberantas korupsi di Riau.
"Namun belakangan, aksi heroik KPK membasmi Koruptor di Riau terciderai oleh kasus bebasnya terdakwa KPK Bupati Rokan Hulu Suparman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017. Semua pihak terperangah bahkan nyaris tak percaya bahwa di Pengadilan, KPK kalah oleh seorang terdakwa korupsi," ungkap Riswan.
Untuk mengawal proses Kasasi yang sudah berjalan 6 bulan, Pemuda Riau Anti Korupsi mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap.
Antara lain, pertama, mendukung penuh KPK terhadap pemberantasan korupsi di Riau. Kedua, mendesak KPK untuk konsentrasi melanjutkan upaya hukum yakni Kasasi ke mahkamah agung terhadap Suparman.
"Ketiga, mendesak KPK memberikan keterangan terhadap publik terkait perkembangan upaya hukum terhadap Suparman," pinta Riswan.
Ia mengatakan, pihaknya tak akan berhenti dan akan terus berunjukrasa untuk mengawal kasus tersebut.
Seperti diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, 23 Februari 2017 lalu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan Bupati Rohul Suparman.
Ia dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Hakim menilai, dakwaan kedua yakni menerima hadiah atau janji, tidak terpenuhi dan tak terbukti pada Suparman.
Padahal, tersangka lainnya, yakni mantan Ketua DRPD Riau, Johar Firdaus, divonis hakim lima tahun 6 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6,5 tahun.
Atas putusan ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sempat menyatakan kekecewaan. Ia menyatakan, tim penuntut KPK memastikan akan melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
"Tentu saja terhadap vonis ini KPK kecewa dan kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut kasasi ke Mahkamah Agung," kata Febri beberapa waktu lalu.
Menurutnya, KPK melihat ada kejanggalan dalam putusan hakim. Apalagi, kasus yang menimpa Suparman adalah pengembangan dari beberapa tersangka lain yang telah divonis bersalah oleh hakim. [rls/roy]

