Pengedar narkoba di Riau menikah di Masjid Kantor Polisi

IJAB KABUL - Amin, Tersangka Pengedar Narkoba Saat Melangsungkan Akad Nikah di Masjid Al Adli Komplek Polda Riau | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Cinta M Amin (23), warga Kabupaten Kampar terhadap ‎pujaan hatinya, Manil Syafri‎ tak terhalang tembok sel tahanan.

Pengedar narkoba ini tetap percaya diri melangsungkan acara akad pernikahan di Masjid Al Adli komplek Mapolda Riau pada Senin (17/07/17) sekitar pukul 14.30 wib.‎

Untuk hal yang satu ini yaitu pernikahan, Kepolisian tak sedikitpun menghalangi hak Amin.‎

‎"Benar, tersangka melakukan acara pernikahan dengan calon istrinya," kata Kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (17/07/17).‎

Sedih bercampur bahagia. Itu lah yang dialami Amin dan Istrinya. ‎ Prosesi akad nikah berlangsung hikmat dan dihadiri sejumlah anggota keluarganya.

"Senang campur sedih. Pasalnya setelah menikah ini saya harus menjalani proses hukuman di tahanan. Sementara istri di rumah," kata Amin, Senin (17/07/17).‎

‎Katanya, jalinan kasih dirinya dengan istrinya sudah berlangsung selama 1 tahun.‎ "Selama 1 tahun menjalani cinta, kini hanya kenangan manis. Saya harus menjalani hukuman akibat ulah saya sendiri. Semuanya bercampur aduk antara sedih dan senang," curhat Amin.‎

Diketahui, ‎beberapa bulan lalu, Amin diciduk Satuan Reserse Narkoba Polda Riau lantaran kedapatan menyimpang 8 butir pil ekstasi.

Ia ditangkap bersama dengan adek kandungnya, Zain (23), berdasarkan hasil pengembangan Polda Riau terhadap jaringannya.

‎Kendati terlibat dalam kasus narkoba, tersangka tetap tampil percaya diri membacakan ijab kabulnya di depan penghulu, Rahmad.

‎Terkait pernikahan ini, Guntur menyatakan, dalam agama Islam pernikanan itu merupakan Sunnah Rasul yang wajib dijalani.

‎"Jika sudah siap dalam berbagai kondisi. Jika sudah siap menjalani pernikahan, kenapa kita halangi niat baiknya. Malahan itu bukti kesetian seorang laki-laki terhadap orang yang dia sayangi," kata Guntur. [red]‎‎