Kerjasama Usaha Tambang Batu Bara
Jadi tersangka penipu, Dokter Gigi asal Jakarta gugat Polda Riau

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Narcelina, seorang dokter gigi di Jakarta, mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pasalnya, Ia tak terima dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang milik saudari sepupunya, Ajang alias Ayang, warga Pekanbaru.
Pengacara Narcelina, Benno Suveltra SH mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung.
"Penyelidikan dalam perkara ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Kenapa saya bilang begitu, karena ini seharusnya perdata, yang dijadikan pidana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau," ujar Benno, Minggu (16/07/17).
Benno menyebutkan, penetepan yang dilakukan penyidik Polda Riau tersebut berbenturan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), peraturan MA No 1 Tahun 1956 (Perma 1/1956), dalam pasal 1 Perma 1/1956 tersebut.
"Dalam pemeriksaan perkara pidana, harus diputuskan adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu. Maka, pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu," jelas Benno.
Diterangkan Benno, dalam pemeriksaan di kepolisian, kliennya sudah menjelaskan bahwa dirinya tak tahu tentang kapan dan dimana terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.
"Klien saya sudah menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa antara klien saya ini (Narcelina) dengan korban (Ayang), masih terikat secara keperdataan yang bersifat kekeluargaan. Jadi mereka ini ada hubungan keluarga," terang Benno.
Dalam dugaan perkara tersebut, Ayang awalnya meminta kepada kliennya untuk ikut kerjasama dalam hal usaha jual beli dan pertambangan batu bara, yang dijalankan dengan sistem kekeluargaan. Korban pun dilibatkan dalam usaha ini.
"Dalam akta notaris, korban sebagai pengurus perseroan PT Anugrah Bara Kencana dan PT Anugrah Bara Kasih. Kedua perseroan ini, dalam operasionalnya telah mendapatkan aset berupa tanah dan izin pertambangan batu bara (IUP) PT Bumi Permata Indonesia di Muaro Bungo, Jambi dan PT Tambulun Panual Jaya di Kalimantan," terang Benno.
Menurut Benno, Polda Riau menetapkan kliennya sebagai tersangka, tanpa pernah mengkonfirmasi kepada kliennya terkait kerugian korban dalam dugaan itu.
"Faktanya, kerugian korban itu tidak bisa dibuktikan. Aset PT Anugrah Bara Kencana dan PT Anugrah Bara Kasih, berupa tanah dan izin pertambangan batu bara (IUP) PT Bumi Permata Indonesia dan PT Tambulun Panual Jaya kan ada. Jadi bukan fiktif," terangnya.
Narcelina dilaporkan oleh saudarinya, Ajang atas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang sebanyak Rp2,8 miliar. Uang sebanyak itu, digunakan untuk kerjasama jual beli batu bara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi terkait digugat Praperadilan Polda Riau, dirinya dengan terbuka mempersilahkannya.
"Silahkan saja (dipraperadilankan). Itu haknya. Nantikan semuanya akan jelas dalam sidang," kata Guntur. [red]

