Tower diduga ilegal di SDN 187 Pekanbaru, dibangun tanpa pemberitahuan
TOWER BERDIRI DI SD - Satu unit menara telekomunikasi (tower) berdiri di sekitar areal lingkungan Sekolah Dasar Negeri 187 Kecamatan Tampan | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Kepala SDN 187 Pekanbaru Hj Legiyem Yahman SPd, mengaku tidak mendapat surat pemberitahuan terkait pembangunan tower Microcell Pole Telekomunikasi yang berdiri dalam lingkungan SDN 187 Pekanbaru. Baik dari pihak sekolah maupun pihak kontraktor dan pemerintah.
"Saya gak juga tahu, sampai hari ini gak ada suratnya. Pembangunan tower ini memang terkesan mendadak, baru diberitahu ada pembangunan pada tengah malam 2 hari setelah lebaran Idul Fitri kemarin," Kata Legiyem, kepada wartawan, Senin (17/07/17).
Bahkan, dia tak berani mengatakan tower yang dibangun di tanah hibah milik masyarakat tersebut ilegal, meskipun belum memiliki surat-surat resmi yang diberitahukan melalui pihaknya.
"Kalau dibilang ilegal, nggak mungkin juga, karena mereka dapat izin dari atas, Pemko izin, ada izinnya (sampai, red) dengan saya, cuma saya kecewa ini tidak pakai stempel," keluh Kepala Sekolah itu.
Bahkan katanya, tower microcell telekomunikasi dari PT Dayamitra Telekomunikasi sebelum dibangun, kontraktor hanya diberitahu bahwa di lokasi tersebut akan dipasang tiang lampu penerangan jalan.
"Lebih jelas bapak minta keterangan dari warga saja. kemarin juga SMP 40 mau dibangun, pihak sekolah tidak izinkan," terangnya.
Sebelumnya masyarakat juga mengeluhkan keberadaan tower ini, mereka merasa ditipu pembangunan tower microcell di lingkungan Sekolah Dasar 187 Pekanbaru, Jalan Kayu Putih kelurahan Bina Widya kecamatan Tampan Kota Pekanbaru atau dalam perizinan Pemko Pekanbaru tertulis alamat SDN 187 Jalan Melati 2 RT 03 RW 08 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan.
Tower satu tiang itu seperti tiang listrik dengan ketinggian sekitar 20 meter, keberadaan tower itu juga di dalam lingkungan sekolah. Keberadaan tower di dalam lingkungan sekolah dipertanyakan warga setempat, tower itu sebelumnya dikabarkan ke warga adalah tiang lampu penerangan, ternyata seiring perjalanannya yang berdiri adalah
Warga sekitar mengaku belum pernah menyatakan setuju dan menandatangani surat persetujuan berdirinya tower microcell di lokasi itu, hanya ada disampaikan secara lisan pada awalnya pihak kontraktor menyampaikan kepada warga hanya akan dibangun tiang lampu jalan.
"Warga merasa dibohongi, pada awalnya pihak kontraktor menyampaikan secara lisan akan didirikan tiang untuk penerangan jalan, hingga akhirnya warga disodorkan dengan kertas kosong tanpa ada tulisan agar warga sekitar dapat mendukung pembangunan tiang penerangan yang nyatanya pembangunan tower itu dengan cara menandatangani di kertas kosong tersebut," ungkap salah seorang warga setempat, Samingin.
Program ini, menurut warga terlalu dipaksakan, mengingat pemasangan tiang tower microcell di lokasi tidak sewajarnya karena dikerjakan pada tengah malam, agar warga tidak mengetahui pembangun tower pada awalnya yang diberikan informasi secara lisan akan didirikan tiang lampu penerangan jalan itu, sehingga pembangunan tersebut berjalan lancar.
Ketua Investigasi LSM PKA-PPD (Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah) DPD Provinsi Riau, Taufik Hidayat yang juga sudah melihat secara langsung keberadaan tower ini mengaku sangat menyayangkan lingkungan sekolah dijadikan lahan bisnis tanpa memikirkan efek dari keberadaan tower tersebut.
"Berdirinya tower di tengah-tengah sekolah sangat kita sayangkan. Kami akan terus mendesak kepada Walikota Pekanbaru beserta jajaranya, instansi pemerintah Kota Pekanbaru agar segera membongkar keberadaan tower tersebut, disamping membahayakan anak didik sekolah, efek samping dari radiasi yang ditimbulkan akan dapat mempengaruhi psikologis anak-anak," kata Taufik.
Pendirian tower ini dianggap melanggar pasal 36 ayat 1 UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 yang menyatakan, bahwa setiap usaha dan/atau yang wajib memiliki Amdal wajib memiliki izin lingkungan, selanjutnya ditentukan bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota wajib menolak setiap permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi Amdal.
"Di sini jelas, warga tidak pernah memberi izin untuk pendirian tower ini, Walikota Pekanbaru harus segera mengkaji kembali dan meninjau ulang tower tersebut. Mengingat keberadaannya masih jauh dari asas keadilan dan asas manfaat terutama untuk warga sekitar, bahkan sebaliknya asas madharat dan kerusakannya sangat banyak," tutupnya. [bam]

