Cemburu Lantaran Napi Lainnya Dipindahkan

Mengamuk, 57 napi di Rutan Pekanbaru dipindahkan

Mengamuk, 57 napi di Rutan Pekanbaru dipindahkan

PROTES - Puluhan Narapidana di Rutan Pekanbaru Mengamuk Minta Dipindahkan | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Sedikitnya, 57 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru terpaksa dipindahkan. Mereka mengamuk merasa diperlakukan tak adil lantaran sejumlah tahanan lain dipindahkan ke beberapa Kabupaten lain di Riau.‎

Dilaporkan, peristiwa ini berawal ketika 21 orang napi, tidak terima dipindahkan oleh para polisi dan Brimob Polda Riau Sabtu (15/07/17) malam sekitar pukul 22.00 wib.

Kepolisian menyebutkan, ada beberapa napi memprovokasi tahanan lainnya untuk membuat keributan karena pemindahan itu.

"Jadi awalnya Kementerian Hukum dan Ham meminta bantuan kepolisian untuk memindahkan 21 orang napi itu. Lalu saat proses pemindahan dilakukan, ‎napi lainnya ribut," kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata, Minggu (16/07/17) di lokasi.

Karena berupaya memprovokasi, akhirnya kepolisian memindahkan puluhan napi lainnya yang ikut-ikutan ribut.

Brimob Polda Riau sempat menembakkan gas air mata saat proses pemindahan dilakukan. Bahkan, ditemukan pula senjata tajam berupa gunting pagar, gunting kertas, parang, dan handpone.

"Senjata tajam itu kita temukan di dalam sel, lalu kita sita. Mereka juga berupa melempar petugas, namun berhasil kita redam. Petugas melakukan upaya preventif dan komunikasi dengan pihak rutan. Akhirnya total yang kita pindahkan sebanyak 57 napi," ucap Edy.

Polisi sudah memindahkan para napi itu ke Lembaga Permasyarakatan di beberapa kabupaten. Di antaranya Lapas Bangkinang, Lapas Pasir Pengaraian dan Lapas Tembilahan. Kepolisian mengawal pemindahan napi itu.

"Sedangkan personel Brimob Polda lainnya dibantu TNI masih di sekitaran Rutan Sialang Bungkuk untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keributan lagi," kata Edy.

Menurut Edy, keributan dipicu adanya rencana pemindaan yang akan dilakukan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap 21 orang narapidana Rutan Sialang Bungkuk.

Kanwil Kemenkumham Riau menggelar rapat dengan Polda Riau, Satuan Brimob  dan Polresta Pekanbaru terkait rencana pemindahan pada Jumat (14/07/17) pukul 16.00 wib.

Keesokan harinya, Sabtu sekitar pukul 22.00 wib, rencana pemindahan ‎dilaksanakan terhadap napi Sialang Bungkuk ke Lapas lainnya.

Selain pemindahan, polisi juga melakukan pemeriksaan razia narkotika dan senjata tajam. ‎Petugas Lapas ada 150 orang bersama TNI dan Polri sebanyak 600 orang.

Dijelaskan Edy, dalam proses itu, petugas Lapas dikedepankan melakukan pengambilan dan penggeledahan napi dari kamar blok.

Kemudian‎ kepolisian membackup kegiatan petugas Lapas dengan cara unit penyelamatan 90 personel, ‎unit pengawalan 30 personel,‎ Tim Anarkhis 15 personel, dan sisanya‎ unit pengamanan pasca pemindahan.

"Kondisi Rutan Sialang Bungkuk saat ini  total jumlah napi 1231 orang, Blok A sebanyak 28 kamar dengan jumlah napi 315 orang, Blok B sebanyak 32 kamar dengan jumlah napi 467 orang. Kerawanan lebih tinggi dari blok lain," ucap Edy.

Selain itu, Blok C sebanyak 27 kamar dengan jumlah napi 415 orang, sebanyak 34 orang napi berada di luar yakni dapur dan klinik.

Bahkan, ada napi yang masih saja menyimpan senjata tajam, gunting dan tangkai sapu yang ditajamkan.

Pantauan Minggu siang kemarin, kondisi Rutan Sialang Bunguk dijaga ketat ratusan personel TNI dan Polisi. Mereka bersiaga di dalam dan luar Rutan sebagai upaya antisipasi kaburnya para napi. [red]‎‎