Jumadi Tak Setorkan Pajak ke Kas Daerah
Korupsi Dana Desa, mantan Kades di Rohil nangis saat dibawa ke sel

DIGELANDANG KE SEL - Jumadi, Mantan Kades Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko, Rohil (Baju Hitam/Tengah) Saat Digelandang Aparat Kejaksaan Rohil ke Sel Tahanan | Istimewa
Beritariau.com, Rohil - Jumadi (49), mantan Penghulu (Kepala Desa, red) Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tampaknya tak mengikuti himbauan pemerintah pusat agar tak 'bermain-main' dengan dana Desa.
Raut wajahnya sedih dan menangis tersedu-sedu, saat Ia digiring oleh Jaksa ke sel tahanan lantaran diduga terlibat korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK).
"Benar tersangka menangis karena kita infokan bakalan ditahan hari ini juga," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil Sri Odit Meogonondo didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M Amriansyah kepada wartawan, Senin (17/07/17) siang.
Saat dibawa ke Cabang Rutan Bagansiapiapi, Jumadi terlihat memakai baju kameja gelap dan celana Hitam.
Ia diapit oleh dua orang Satpam Kejari Rohil, Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat digelandang ke mobil untuk dibawa ke Rutan.
Wajahnya tampak muram. Namun untuk menutupi kesedihannya ia terlihat sambil merokok. Ia masuk kedalam mobil dan langsung dibawa kerutan Bagansiapiapi di Jalan RSUD, Kota Bagansiapiapi.
Odit membeberkan, Jumadi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuanga/SILPA tahun 2015, Alokasi Dana Kepenghuluan, Dana Kepenghuluan pada Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Tahun Anggaran 2016.
"Tersangka telah merugikan keuangan negara atau keuangan daerah sebesar 399.413.788 atau kalau dibulatkan mencapai 400 juta," kata Odit.
Saat ditanya modus korupsi, Odit mengaku Jumadi diketahui tak mengerjakan sebagian pekerjaan fisik dan juga tak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
Amriansyah menambahkan, bahwa Jumadi ditahan selama dua puluh hari kedepan.
"Untuk sidang, setelah penyidikan merampungkan berkas perkara. Saat ini statusnya tersangka dan penahananya kita titipkan ke Rutan Bagansiapiapi," tegasnya.
Diketahui, sejak dua bulan terakhir, Jaksa telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Saat digelandang, Jumadi didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk dan disediakan oleh Penyidik yaitu, Irvan Julnizar. Namun, Irvan enggan engan berkomentar dan langsung masuk kedalam mobil. [red]

