Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Pungli, Polda Riau blokir rekening petugas Rutan Pekanbaru

Pungli, Polda Riau blokir rekening petugas Rutan Pekanbaru

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih melengkapi berkas kasus tiga tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk.

Dilaporkan, penyidik juga telah memblokir rekening milik tiga tersangka dari petugas Rutan termasuk mantan Kepala Pengamanan Rutan berinisial RR. Dua tersangka lainnya, yakni MK dan TA.‎

"Rekening sudah diblokir dan penyidikannya. Masih berlangsung," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (17/07/17).

Guntur menyatakan, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Masih P19, harus melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Guntur, penyidik menemukan alat bukti transfer ke nomor rekening ketiga tersangka ini.

Modus para tersangka ini diduga melakukan pungli dengan menerima uang langsung dan terima cara transfer ke rekening bank.

Perbuatan mereka ini dilakukan untuk memindahkan tahanan dari kamar sel satu ke kamar sel lainnya.

Harusnya pemindahan kamar itu tidak dikenakan biaya, justru dimintai bayaran. Disitu diduga adanya kegiatan Pungli.  [red]‎‎