Buka kanal di lahan Gambut, PT Sekato Pratama Makmur dapat sanksi dari KLHK

SIDAK - Rombongan KemenLHK Saat Sidak ke Konsesi IUPHHL-HT PT SPM

Beritariau.com, Pekanbaru - ‎Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada pemegang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPPHK-HT) di Riau akibat adanya pelanggaran berupa pembukaan kanal baru pada lahan gambut.

M‎enteri mengatakan, temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil inspeksi lapangan KLHK ke konsesi IUPHHL-HT PT Sekato Pratama Makmur (SPM) yang konon tergabung dalam group APP.

‎Inspeksi itu sendiri dilakukan pada tanggal 3 Maret 2017 lalu, dipimpin Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Prof San Afri Awang, didampingi Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, MR Karliansyah dan Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, bahwa PT SPM ketahuan berada di lansekap Giam Siak Kecil-Bukit Batu.‎

Aksi LHK ke Riau ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam rangka pencegahan Karhutla, mengingat Riau merupakan provinsi yang rentan mengalami Karhutla setiap tahunnya dan merupakan provinsi prioritas restorasi gambut.

PP Nomor 57 tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlndungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut telah mengatur secara jelas bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan baru (land clearing) pada areal gambut dan dilarang melakukan drainase yang menyebabkan gambut kering dan pada bulan Februari 2017, Menteri LHK telah menerbitkan paket peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 57 Tahun 2016 tersebut. [red]‎