Dua unit Rusunawa tak difungsikan, Kota Pekanbaru terancam di "Blacklist" Pemerintah Pusat

Dua unit Rusunawa tak difungsikan, Kota Pekanbaru terancam di "Blacklist" Pemerintah Pusat

KONDISI RUSUNAWA - Kondisi Rusunawa yang berada di Rejosari Tenayan Raya. Tampak dua ekor kambing sedang mencari makan di sekitar halaman Rusunawa | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Dua unit Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) tak kunjung difungsikan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terancam di "Blacklist" oleh Pemerintah Pusat. Bahkan, pemerintah pusat memberi tenggat waktu hingga tiga bulan mendatang.

"Kalau sampai bulan Juli 2017 tidak difungsikan, pemerintah pusat akan mencoret nama Kota Pekanbaru untuk menerima bantuan lagi," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pekanbaru, Mulyasman, kepada wartawan, Selasa (04/04/17).

Dia sendiri mengaku bingung. Sebab, dua rusunawa tersebut saat ini dalam kondisi prasarana yang tidak layak karena minimnya jaringan listrik dan sistem air bersih sehingga perlu pembenahan secara menyeluruh.

"Yang jelas sekarang kita sedang berusaha melakukan perbaikan, unit mana yang harus diperbaiki. Yang jelas tim sudah turun kelapangan. Bagaimanapun juga bulan Juli 2017 harus ditempati langsung," ungkapnya.

Saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan permintaan anggaran perbaikan untuk dua rusunawa yang berada di Jalan Rejosari Tenayan Raya dan Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai tersebut. Salah satunya dengan meminta anggaran dari APBD Riau dan APBD Kota Pekanbaru.

"Pemerintah pusat tidak menganggarkan bantuan pemeliharaan dan perbaikan lagi. Makanya ini sedang dicari solusinya. Mudah-mudahan Pemprov Riau langsung bereaksi," pungkasnya. [bam]