Polisi ringkus dua remaja penjual 28 paket sabu di Kampung Dalam

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, menangkap dua remaja berusia 16 dan 19 tahun karena memiliki 28 paket sabu-sabu seberat 6,1 gram.
MAF (16) dan MI (19), ditangkap di Jalan Khadijah Ali Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan.
"Keduanya ditangkap pada Senin (03/04/17) lalu sekitar pukul 14.30 WIB di Kampung Dalam," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (04/04/17).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit telepon seluler merk Samsung warna putih, satu kotak pensil warna pink, puluhan plastik kecil warna putih bening, dan satu kotak rokok Merek Sampoerna Mild.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses lanjut," katanya. [red]

