Lihai, Polisi Butuh Satu Minggu Meringkus

Ali Akbar, komplotan pemutilasi di Bengkalis dibekuk di rumah Neneknya

Ali Akbar, komplotan pemutilasi di Bengkalis dibekuk di rumah Neneknya

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Selasa (04/04/17) dini hari, akhirnya meringkus Ali Akbar alias AA (25) yang jadi buronan kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap Bayu Santoso (27) di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.

"DPO AA (25) ditangkap di Perumahan Yuki Hamparam Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa sore.

Ali merupakan satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Polres Bengkalis pada kasus mutilasi terhadap korban Bayu Santoso (27).

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan Andrean alias AN alias Gondrong yang waktu itu pura-pura sebagai pelapor kasus pembunuhan ini dan Harianto alias HR (31), si pelaku utama ditangkap di Jakarta Utara.

Ali diketahui merupakan warga Jalan Yukeng RT 001 RW 001 Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara.

Guntur mengungkapkan, Ali ditangkap pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB setelah selama tiga hari Tim Jatanras memburu di Sumatera Utara. Dengan didukung oleh Unit Jatanras Polda Sumut, keberadaan Ali akhirnya diketahui dan berhasil ditangkap.

"Pada saat ditangkap DPO AA sedang berada di rumah neneknya. Saat ini tersangka kami titipkan sementara di Polda Sumut," ungkap Guntur.

Dikatakannya tiga tersangka diamankan karena diduga melakukan pembunuhan berencana. Kejadiannya pada Jumat (24/03/17) lalu di rumah dan toko tersangka HR di Desa Tanjung Medang, Rupat Utara.

Seperti diketahui, Harianto selaku tersangka utama, mengeksekusi pembunuhan dengan pisau, sedangkan Andrean dan Ali memegang korban. Korban langsung terkapar.

Menurut Wicak, Harianto merupakan tersangka utama yang menikam perut korban.‎

"Karena panik tinggal sendiri di rukonya HR diduga melakukan mutilasi. Tubuh Bayu dipotong hingga 13 bagian dan dimasukkan ke dalam koper dan tong bekas minyak," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono dalam jumpa pers di Mapolda Riau beberapa hari lalu.

Setelah kejadian itu, tersangka Harianto melarikan diri ke Jakarta. Sedangkan Andrean malah berpura-pura menjadi saksi dan melaporkan peristiwa mutilasi itu ke polisi. Dia mengaku hanya disuruh‎ memanggil korban dan membawanya ke markas biliar milik Harianto.

"Ternyata itu hanya pengakuan palsu saja agar terlepas dari kasus itu karena sebagai pelapor. Harianto mengatakan keterlibatan Andrean sebagai orang yang ikut memegang korban," jelas Wicak.

Kini, Harianto dan Andrean ditahan Polres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan tersangka Ali Akbar masih ditahan di Polda Sumatera Utara.

"Dugaan sementara motif pembunuhan ini karena bisnis narkoba. Selama ini, tersangka Hari diduga berbinis narkoba yang diselundupan dari Malaysia dan diketahui oleh Bayu. Lalu tersangka membunuhnya agar bisnis narkoba itu tidak ketahuan polisi," ucap Wicak.

Selain itu, polisi juga mendapat keterangan dari saksi dan tersangka, terkait adanya dendam dan kesal yang dirasakan pelaku lantaran korban tidak mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya untuk membeli karpet meja biliar.

"Pelaku Hari mengaku sudah memberikan uang kepada korban untuk membelikan karpet, tapi tidak jadi dibeli. Karena itu pelaku merasa kesal, tapi itu hanya motif selain narkoba, dan masih kita dalami motif tersebut," pungkas Wicak. [red]‎‎