Pelaku Cabul di Bawah Umur Divonis 2,5 Penjara

Pelaku Cabul di Bawah Umur Divonis 2,5 Penjara

Beritariau.com, Pasirpengaraian - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian Kabupaten Rokan Hulu menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan terhadap D, pelaku pencabulan kakak beradik di bawah umur di Kecamatan Tambusai Utara.

Dalam pembacaan Amar putusan tersebut majelis hakim yang dipimpin Bambang Trikoro pada Selasa (27/12/2016) sore, vonis terhadap terdakwa inisial D selama 2,5 tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tuntutan sidang sebelumnya menuntut 5,5 tahun.

Pelaku D  (16) ini sebenarnya juga masih di bawah umur. Namun ia tetap dipidanakan karena terbukti melakukan pencabulan. 
Selanjutnya, D akan menjalani penjara di Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru dan akan diberikan pelatihan kerja selama tiga bulan. Untuk sementara terdakwa belum ditahan karena  masih ada waktu tujuh hari untuk fikir-fikir kedua belah pihak.

Sementara itu, JPU kejaksaan negeri Rokan hulu,  Juanda Sitorus akan berkoordinasi dengan atasan apakah akan mengambil langkah hukum (banding) atau tidak, mengingat putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutannya.

Sedangkan orang tua korban,  Jetro Sitorus mengatakan putusan hakim masih terlalu rendah, pasalnya ada dua anak yang menjadi  korban. [cp]