Kapolda Instruksikan Ketua DPRD Bengkalis Dipenjara

 Kapolda Instruksikan Ketua DPRD Bengkalis Dipenjara

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi dinyatakan lengkap atau P21. 

Untuk itu, Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain memberi instruksi pada anak buahnya untuk menangkap dan menahannya‎.

"Kalau sudah P21, saya perintahkan agar ditangkap, ditahan lalu dipenjarakan," ujar Irjen Zulkarnain, Selasa (27/12/2016) kemarin.

Ia sebenarnya mengaku belum melihat isi surat pemberitahuan P21 dari kejaksaan yang sudah terbit sejak dua pekan belakangan ini. Namun, dia akan mengecek ke anggotanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Memang belum saya cek, tapi jika sudah P21, tidak peduli siapapun tersangkanya. Artinya polisi berhasil melengkapi buktinya. Harus ditangkap dan ditahan, kemudian serahkan ke jaksa," tegas Perwira Tinggi jebolan Akademi Kepolisian tahun 1985 ini.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2016 lalu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta menyatakan, kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi yang ditangani Polda Riau dinyatakan lengkap.

"Perkara dugaan korupsi dana bansos ketua DPR Bengkalis dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa peneliti," ujar Sugeng.

Ia menjelaskan berkas tersangka Heru Wahyudi dinyatakan lengkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melengkapi petunjuk jaksa. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei 2016 lalu, Heru Wahyudi tidak pernah ditahan. Pengacara Heru, Razman Arif Nasution kerap bolak balik ke Polda Riau untuk mendampingi kliennya.

Selain Heru, tujuh tersangka lainnya adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf. Selanjutnya lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.

Jamal Abdillah sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi bansos Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, dan Purboyo turut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pekan lalu. Namun, vonis yang ditetapkan kepada empat terdakwa itu dinilai rendah yang hanya dua tahun penjara dari tuntutan 9 tahun penjara.

Terakhir Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf divonis bersalah dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. Berdasarkan perhitungan BPKP Riau, kerugian negara yang diakibatkan korupsi Bansos tersebut mencapai Rp31 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah memotong dana bansos yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Dalam dakwaan jaksa, terdapat lebih dari 4.000 proposal yang diajukan oleh pemohon untuk menerima bantuan. Setiap proposal mengajukan dana kegiatan masyarakat berkisar Rp20 hingga Rp60 juta. 

Kemudian diketahui dari surat dakwaan, sejumlah anggota DPRD Bengkalis, termasuk yang sudah diproses maupun yang masih sebatas disebutkan dalam dakwaan memegang puluhan hingga ratusan proposal dengan nominal yang berbeda. [pan]