Puluhan Mobil Rental Digelapkan, 3 Pelaku Dibekuk Polisi, ini Modusnya!

Puluhan Mobil Rental Digelapkan, 3 Pelaku Dibekuk Polisi, ini Modusnya!

Beritariau.com, Pekanbaru - Modus kejahatan penggelapan mobil rental berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Dalam aksi ini, petugas menangkap tiga orang tersangka yang menggelapkan 41 unit mobil rental. 

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan mengatakan, untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus menarik mobil dari korban untuk direntalkan. Namun bukannya direntalkan, mobil tersebut justru digadaikan ke orang lain, termasuk ke Komunitas Adat Terpencil (KAT) Suku Anak Dalam, Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

"Mobil itu digadaikan dengan harga Rp30 juta sampai Rp40 juta. Hasilnya dibagi rata pelaku," kata Surawan, didampingi Kasubdit III, AKBP Fibri.

Jumlahnya juga tak tanggung-tanggung yakni mencapai 41 unit, terdiri dari berbagai merk. Mobil tersebut milik korban Ahmad Toni sebanyak 25 unit, Hari Yanto sebanyak  13 unit dan Ika Pratiwi Hendra 3 unit. 

"Ketiga tersangka adalah Deasy Avianti, Antoni alias Anto Kuncai dan Doni Gusmardi. Tersangka ditangkap terpisah pada 19 Desember 2016 lalu," ujar Surawan, Selasa (27/12/2016) kemarin.

Ketiga tersangka punya peran masing-masing, tersangka Deasy sebagai otak pelaku berperan sebagai pencari mobil rental dan menggadaikannya kepada orang lain sedangkan Anto dan Doni berperan sebagai pengantar mobil kepada orang lain untuk digadaikan.

"Otak pelaku adalah DR (Deasy). Masih dua orang pelaku lagi yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Mudah-mudahan ditangkap dalam waktu dekat," kata Surawan.

Sejauh ini, sudah lima unit mobil yang berhasil diamankan Polda Riau sebagai barang bukti.  Untuk mobil lainnya yang masih berada di tangan KAT Suku Anak Dalam, Polda Riau masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan kepala suku disana.

"Pelaku merupakan  pemain baru tapi mereka punya trik jitu hingga korban mudah percaya. Kepada korban dijanjikan bayaran rental antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu sehari," tutur Surawan.

Saat ini. Ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Riau. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, jo Pasal 55 KUHP  dan 56 KUHP.

"Kami berkoordinasi dengan kepolisian setempat di sana, serta kepala sukunya. Untuk menarik mobil korban yang digadaikan kepada penduduk suku anak dalam," kata Surawan.

Peristiwa tindak penggelapan berawal ketika korban  merental mobil kepada tersangka  sejak bulan September hingga Desember 2016 lalu. Ketika korbam menangih uang rental tersangka selalu mengatakan sabar dan sedang diusahakan.

Merasa curiga, korban. melakukan pengecekan melalui GPS dan diketahui mobil tersebut berada di Provinsi Jambi. Tersangka mengaku  mobil tersebut sudah digadaikan kepada Suku Anak Dalam di, Jambi.‎ [pan]