Pemko Dumai Dorong Perusahaan Laporkan PPh 21 di Daerah, Bidik Tambahan Dana Bagi Hasil

Pemko Dumai Dorong Perusahaan Laporkan PPh 21 di Daerah, Bidik Tambahan Dana Bagi Hasil

Beritariau.com, DUMAI – Pemerintah Kota Dumai mendorong perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di wilayahnya untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan serta melaporkan dan membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai.

Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) PPh 21 yang disalurkan pemerintah pusat kepada daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan perusahaan dalam pelaporan dan pembayaran pajak sesuai lokasi kegiatan usaha, Pemko Dumai berharap kontribusi fiskal dari aktivitas bisnis di daerah dapat mendukung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan bagi masyarakat.

Komitmen itu dibahas dalam sosialisasi pelaporan dan pembayaran pajak yang dilaksanakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai bersama KPP Pratama Dumai, Rabu (21/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kota Dumai serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, yang membuka kegiatan tersebut, mengajak seluruh perusahaan untuk mendukung langkah pemerintah daerah dengan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan, partisipasi perusahaan dalam pelaporan dan pembayaran PPh 21 melalui KPP Pratama Dumai diharapkan memberikan dampak terhadap penerimaan DBH PPh 21 bagi daerah.

Fahmi juga menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan perusahaan yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti sosialisasi, terutama dalam mempelajari mekanisme administrasi perpajakan melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.

“Kami berharap perusahaan di Kota Dumai bisa terlibat aktif dan memberikan kontribusi melalui pembayaran Pajak PPh 21 di KPP Pratama Kota Dumai, karena akan berdampak pada penambahan DBH PPh 21 oleh Kementerian Keuangan. Kami berharap hal ini bisa disegerakan dan mengapresiasi kesediaan para perwakilan perusahaan yang telah hadir pada kegiatan ini,” ujar Fahmi.

NITKU Coretax Permudah Administrasi Perpajakan

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala KPP Pratama Dumai, Suci Lestari Hakam, memaparkan mekanisme pelaporan dan pembayaran PPh 21 melalui penerapan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada sistem Coretax.

NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan kepada setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Penggunaan identitas tersebut membantu administrasi perpajakan berdasarkan lokasi kegiatan usaha tanpa menambah nominal pajak yang harus dibayarkan perusahaan.

Suci menjelaskan, penerapan NITKU diharapkan memudahkan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran PPh 21 sesuai ketentuan, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor perpajakan.

“Sistem ini akan memudahkan perusahaan untuk melaporkan serta membayarkan PPh 21-nya sesuai dengan tempat kegiatan usaha. Sistem ini tidak menambah biaya pembayaran yang harus disetorkan oleh perusahaan. Program ini merupakan langkah Kemenkeu dalam mendukung upaya pemerintah daerah untuk mengelola sumber anggaran secara maksimal dan berkelanjutan,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, perusahaan diharapkan memahami bahwa penyesuaian administrasi melalui NITKU bukan berarti penambahan beban pajak, melainkan bagian dari upaya menata identitas tempat kegiatan usaha dan mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Pemko Dumai Tekankan Kepatuhan Perusahaan

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Dumai, Jeki Ermansyah, menyampaikan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menyediakan kemudahan administrasi perpajakan, termasuk melalui penerapan NITKU pada sistem Coretax.

Ia juga merujuk Peraturan Gubernur Riau Nomor 20 Tahun 2019 yang, menurut pemaparannya, mengatur kewajiban perusahaan yang menjalankan usaha di kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk memiliki NPWP yang dikeluarkan KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Dengan adanya sistem NITKU, Jeki berharap perusahaan dapat menyesuaikan administrasi perpajakannya tanpa menghadapi proses yang memberatkan.

“Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah memberikan sejumlah kemudahan, termasuk sistem NITKU pada Coretax yang dapat diakses secara luas. Dengan demikian, proses pelaporan dan pembayaran PPh 21 oleh perusahaan atau pelaku usaha diharapkan dapat berjalan lebih mudah,” ujarnya.

Pemko Dumai menilai kepatuhan perpajakan perusahaan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah. Dana Bagi Hasil yang diterima pemerintah daerah selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan sesuai perencanaan serta ketentuan anggaran.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai, R. Dona Fitri Ilahi, jajaran KPP Pratama Dumai, jajaran BPKAD, serta undangan lainnya.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, otoritas pajak, dan pelaku usaha, Pemko Dumai berharap kepatuhan perpajakan semakin meningkat dan kontribusi aktivitas ekonomi di daerah dapat tercermin lebih optimal dalam penerimaan bagi hasil untuk pembangunan Kota Dumai. (*)