Penghapusan Denda Pajak Pekanbaru Diperpanjang, Bapenda Buka Layanan Keliling Akhir Pekan

Penghapusan Denda Pajak Pekanbaru Diperpanjang, Bapenda Buka Layanan Keliling Akhir Pekan

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru mengoptimalkan pelayanan melalui posko pajak keliling.

Layanan tersebut dibuka secara rutin pada akhir pekan dan menyasar permukiman warga di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan, posko pajak keliling menjadi salah satu upaya pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pada Sabtu (5/9/2026), misalnya, petugas membuka posko pelayanan di Perumahan Ligako, Kelurahan Delima.

“Posko pajak keliling kita hadir di Perumahan Ligako, Kelurahan Delima,” kata Denny, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, pelayanan di luar jam kerja kantor tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam memberikan layanan yang lebih responsif dan mudah diakses masyarakat.

Ia berharap pelayanan yang digelar setiap akhir pekan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong kesadaran mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

Selain melayani pembayaran pajak, posko keliling juga memberikan sejumlah layanan administrasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2, pendaftaran PBB-P2 bagi yang belum terdaftar, hingga pembayaran pajak daerah.

Dengan demikian, warga tidak harus mendatangi kantor Bapenda Pekanbaru untuk mengurus layanan tersebut.

“Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda Pekanbaru,” ujarnya.

Denny menyebutkan, selama masa perpanjangan program penghapusan denda pajak daerah, layanan keliling akan digelar secara bergilir di lima wilayah kerja yang tersebar di Kota Pekanbaru.

Perpanjangan program sekaligus perluasan akses pelayanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi administrasi.

“Dengan diperpanjangnya penghapusan denda dan bertambahnya akses layanan pembayaran pajak, masyarakat dapat memaksimalkan waktu luang untuk datang ke posko layanan pajak terdekat sehingga tidak ada lagi sanksi administrasi yang memberatkan wajib pajak,” tutup Denny. (*)