Respons Aduan Call Center 110

Polisi Musnahkan Empat Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing

Polisi memusnahkan 4 rakit penambangan emas ilegal di Kuantan Singingi. (Foto: dok. Istimewa)

Beritariau.com, Teluk Kuantan -- Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Polsek Kuantan Tengah memusnahkan empat rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (22/7/2026). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri.

Operasi dipimpin Pamapta III Polres Kuansing, Ipda Iswadi, bersama Kepala SPKT I Polsek Kuantan Tengah, Aipda RZ Yendro, dengan melibatkan tujuh personel.

Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Linter Sihaloho, menjelaskan bahwa operasi berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di kawasan depan SD Negeri 25 Lingkungan III Sinambek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di lokasi, para pelaku sudah tidak berada di tempat. Namun, polisi menemukan empat unit rakit PETI jenis stingkai yang diduga baru saja ditinggalkan.

"Untuk mencegah agar tidak kembali digunakan, personel melakukan tindakan dengan merusak dan membakar keempat rakit tersebut," ujar AKP Linter Sihaloho.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan aktivitas ilegal di wilayahnya.

Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas PETI. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan," kata Hidayat.

Ia menegaskan, Polres Kuansing akan terus meningkatkan patroli, penindakan, serta langkah-langkah preventif guna menekan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti," tegasnya.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin yang selama ini menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi. (*)